Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Tetapkan Sekda Anambas Tersangka Korupsi Pengadaan Mess Mahasiswa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-04-2016 | 12:58 WIB
kajati-andar-konpers.jpg Honda-Batam
Kepala Kejati Kepri, Andar Perdana didampingi Kasi Penkum Wiwin Iskandar saat memberikan keterangan kepada pers soal penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan mess mahasiswa Anambas. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas berinisial RTND sebagai tersangka korupsi pengadaan mess/asrama mahasiswa Anambas tahun 2010 yang menelan anggaran Rp5 miliar. 

Penetapan status tersangka kepada RTND ini disampaikan langsung Kepala Kejati Kepri, Andar Perdana didampingi Wakil Kepala Kejati Kepri Asri Putra dan sejumlah asistennya, Selasa (5/4/2016). 

Andar mengatakan penetapan RTND sebagai tersangka ini didasari atas dua alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Kepri dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan. 

Sebelum menetapkan RTND sebagai tersangka, kata Kajati Kepri, tim penyidiknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa Sekda Anambas bersama 17 saksi lainnya dalam dugaan korupsi tersebut. 

Adapun kronologis pengadaan mess mahasiswa Anambas tahun 2010, tambah Andar, dilakukan atas adanya temuan dugaan korupsi senilai Rp5 miliar dari APBD 2010 Kabupaten Anambas. 

"Dari pengadaan, RTND merupakan Pengguna Anggaran (PA), serta diangkat menjadi Ketua Tim pengadaan berdasarkan SK Bupati Nomor 164 tahun 2010, bersama sejumlah anggota," jelasnya.

‎Dalam pelaksanaannya, RTND melaksanakan pengadaan tiga mess mahasiswa, tanpa melalui tim panitia dan hanya ketua serta beberapa orang anggota, termasuk tidak menggunakan tim ahli dari penaksir (apprisal). 

Adapun alokasi dana yang digunakan RTND dalam pembelian tiga rumah sebagai mess mahasiswa Anambas di Tanjungpinang, dibeli dengan harga rumah pertama Rp1,6 miliar lebih, rumah kedua Rp1,8 miliar lebih, dan ketiga Rp1,3 miliar lebih, sehingga total dana yang digunakan seluruhnya Rp4,2 miliar lebih.

‎"Dari hasil penyelidikan, ditemukan pengadaan tiga mess mahasiswa Anambas dengan pagu dana Rp5 miliar tahun 2010, tidak sesuai dengan Perpres dan tidak menggunakan tim apprisal (penaksir harga-Red), hingga pengadaannya tidak sesuai dengan harga NJOP lahan," ujarnya.

Atas pengadaan yang tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme ini, dikatakan Andar, terdapat selisih nilai yang diduga dimark-up tersangka RTND sehingga mengakibatkan kerugikan negara yang sangat signifikan. 

"Tersangka akan dijerat dengan UU Kourpsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi," ujarnya.

Kendati hingga saat ini tersangka RTND belum dilakukan penahanan, namun dengan penetapan status tersangka ini, tambah Andar, pihaknya akan memanggil kembali yang bersangkutan secara layak, dan total nilai kerugian juga akan diminta audit dengan BPKP. 

Editor: Dodo