Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WN Malaysia Selundupkan 351 Gram Sabu dalam Dubur
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 05-04-2016 | 08:36 WIB
penyelundup sabu.jpg Honda-Batam
Muthu Serviam Loganathan, warga negara Malaysia saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muthu Serviam Loganathan, warga negara Malaysia, yang didakwa menyelundupan sabu sebanyak 351 gram, kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/4/2016) sore.


Terdakwa tanpa didampingi penasehat hukum (PH) dihadapkan ke persidangan untuk mendengar keterangan saksi penangkap, petugas Bea dan Cukai (BC) yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Ia membenarkan keterangan saksi, ditangkap lantaran membawa barang terlarang bersama Hasan (dituntut terpisah), sekitar bulan November 2015, lalu

Diterangkan saksi, terdakwa ditangkap saat melintasi mesin x-ray. Saksi melihat gerak-gerik terdakwa sangat mencurigakan, begitu melihat beberapa petugas melakukan pemeriksaan body terhadap semua penumpang Ferry yang masuk ke Batam.

"Awalnya barang terlarang itu tidak langsung kami temukan saat dilakukan pemeriksaan body. Karena tingkahnya mencurigakan, kami lakukan pemeriksaan di dalam ruangan, ditemukan ada benda mencurigakan nempel di dubur terdakwa," jelas saksi.

Untuk memastikan benda tersebut, terdakwa langsung dibawa ke rumah sakit. Hasil scaning, kata saksi, membenarkan ada benda mencurigakan dalam usus terdakwa yang dimasukkan dari dubur. "Kita paksa terdakwa mengeluarkan benda itu. Ada kondom berisi sabu di dalamnya," kata saksi.

Sabu tersebut, pengakuan terdakwa terhadap saksi akan dibawa ke Jambi melalui Batam. Masing-masing terdakwa mendapat upah 750 ringgit dari seorang bernama Pasubathi (DPO) di Malaysia.

Usai mendengar keterangan saksi yang sudah dibenarkan terdakwa, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Endi Nurindra dan Jasael, langsung menunda sidang. Pada sidang berikutnya, Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting kembali menghadirkan terdakwa untuk memberikan keterangan.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Terdakwa terancam penjara minimal 5 Tahan, maksimal hukuman mati.

Editor: Dardani