Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disinyalir Bandar dan Pengedar

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan Jk dan Rf Bersama 5.95 Gram Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-04-2016 | 19:15 WIB
bb.jpg Honda-Batam
ilustrasi penangkapan narkoba (foto ; ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu, jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang kembali mengamanakan tersangka Jk (26) dan Rf (31). Selain kedua tersangka, juga diamankan 5,95 gram narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda di Tanjungpinang, Sabtu (2/4/2016) lalu.


Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman melalui Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Ferry Supriyadi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Jk, diparkiran Bank Panin Jalan Merdeka Tanjungpinang.

"Selain ditemukan barang bukti dari tangan tersangka, juga ditemukan Narkoba enam paket yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 4,40 gram, di dalam kamar hotel serta rumah tersangka," katanya Senin,(4/4/2016).
    
Selain barang sabu, dari kamar dan rumah tersangka Jk, juga ditemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital, satu ikat plastik klip, seperangkat alat hisap sabu (bong), satu buah gunting kecil dan satu unit handphone Nokia warna hijau.

Atas penangkapan Jk, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Rf yang merupakan rekan tersangka, sekitar pukul 12.30 WIB di hari yang sama.

Dari penggeledahan rumah tersangka Rf, polisi berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat kotor 1,55 gram. Selain itu, juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu berupa bong, satu buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, dan satu sarung dompet kecil warna hitam serta satu ikat kantong plastik transparan bersama satu handpone Nokia.

"Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut didapat dari orang lain yang saat ini masih dikembangkan. Sedangkan dua tersangka berikut barang bukti, saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Polres Tanjungpinang guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbutannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Editor: Udin