Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 9 Tahun Penjara, Jonathan Lok dan Stewan Mohon Keringanan
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 04-04-2016 | 18:48 WIB
IMG_20160302_153840_edit.jpg Honda-Batam
Dituntut 9 tahun penjara, Jonathan Lok dan Stewan mohon keringanan (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jonathan Lok alias Aming dan Stewan alias Wawan, terdakwa pengedar sabu yang hanya dituntut 9 Tahun penjara, memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/4/2016) sore.

Dalil kedua terdakwa memohon keringanan hukuman karena tulang punggung keluarga, yang selama ini sebagai pencari nafkah untuk menghidupi istri dan anak-anaknya. Bahkan, kedua terdakwa menyebut Majelis Hakim Syahrial Harahap, Juli Handayani dan Muhammad Chandra sebagai utusan Nabi dan perwakilan Tuhan.

"Berjanji tindak akan mengulangi lagi. Majelis Hakim sebagai utusan Nabi dan perwakilan Tuhan agar menjatuhi hukuman yang ringan. Kami masih punya keluarga," kata Jonathan Lok, disambung Stewan dengan dalil permohonan yang sama.

Sementata itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulnah, menggantikan Mega Tri Astuti, menyampaikan tetap pada tuntutan. Jaksa sama sekali tidak terpengaruh dengan pembelaan terdakwa.

"Tetap pada tuntutan," ujar Zulnah.

Usai mendengar permohonan kedua terdakwa, Majelis menunda sidang satu minggu. Pada sidang berikutnya, Majelis akan menjatuhi hukuman penjara dan denda untuk kedua terdakwa.

Sebelumnya, saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, kedua terdakwa merupakan jaringan pengedar sabu di Kampung Nelayan, Kecamatan Lubuk Baja. Selain itu, keduanya juga terlibat peredaran sabu antar negara, dimana barang haram itu didapat dari seorang di Malaysia.

"Kedua terdakwa ini kami tangkap hasil pengembangan dari tersangka Tenggo yang awalnya memiliki 50 gram sabu. Dimana, 25 gram diserahkan kepada Aming," kata saksi, anggota Polresta Barelang itu.

Stewan, sambung saksi, berperan menjual sabu kepada orang lain atas suruhan Aming dan Tenggo. Pengakuan Stewan, kata saksi, sudah sempat menjual kepada Akbar (DPO) dan Mak Feri (DPO).

"Mereka jaringan dan pengakuan tersangka Tenggo, sabu itu didapat dari Malaysia," ujar saksi.

Editor : Udin