Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan dan Tanjungpinang Tangkap 4 Tersangka Jaringan Narkoba
Oleh : Hadli
Minggu | 03-04-2016 | 16:09 WIB
AKBP Hartono.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau AKBP Hartono

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang wanita, RW (40), diciduk polisi di pasar pagi Km 19 Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, karena terlibat narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada Jumat (1/4/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono yang dihubungi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menuturkan, dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya, seorang pria berisinal MO. 

"Ya, selain tersangka seorang wanita ada satu lagi pria dalam jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Bintan yang diamankan," ujarnya menanggapi BATAMTODAY.COM, Minggu (3/4/2016). 

Ia menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba bersama anggota Sat Sabhara Polres Bintan, ditemukan 1 paket sabu seberat 0,8 gram di dalam tas yang disandang oleh perempuan tersebut. 

"Informasi yang diperoleh, tersangka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pasar pagi Km 19 Kijang," ujarnya. 

RW mengaku memperoleh barang haram itu dari MO, yang kemudian diamankan di tempat terpisah beserta barang bukti berupa 1 unit telphone seluler merk Nokia. 

"Ada nama lainnya yang saat ini masih dikejar Polres Bintan," tutur Hartono. 

Hartono juga menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (31/3/2016) sekitar pukul 09.20 WIB, Polres Tanjungpinang juga berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu. Dua orang supir taksi diamankan dengan barang bukti 5,95 gram sabu. 

Tersangka pertama berinisial JK (26), dibekuk di parkiran Bank Panin, Jalan Merdeka Tanjungpinang Kota. Ketika digeledah ditemukan barang bukti sebanyak 6 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,40 gram. 

Polisi melakukan pengembangan. Setelah dilakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel dan rumah tersangka, ditemukan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan, satu ikat plastik klip, seperangkat alat isap sabu, satu 1 buah gunting kecil dan satu unit hp nokia warna hijau 

"Setelah dilakukan pengembangan kembali, anggota berhasil menangkap 1 pelaku pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 12.30 Wib. Tersangka RF (31) adalah rekan seprofesi dari tersangka pertama JK," jelas Hartono. 

Saat badan tersangka di geledah, tambah Hartono ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam palstik kecil berat 1,55 gram su yang berada di sarung dompet kecil warna hatam, seperangkat alat hisab bong, satu buah mancis gas yang  sudah di modifikasi, satu ikat kantong plastik transparan dan unit telpone seluler nokia biru.

"Kasusnya masih dalam proses di Polres Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti jaringan narkoba kedua  sopir taksi ini," ujar Hartono. 

Editor: Surya