Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Tanggul Uruk di Telukradang, Tanjungbatu Kundur, Karimun

Kejati Kepri Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Christopher O Dewabrata ke PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 01-04-2016 | 10:50 WIB
IMG-20150820-WA0000.jpg Honda-Batam
Dirut PT BBU, Christopher O Dewabrata buronan Kejati Kepri bersama istri (Foto : dok BATAMTODAY.COM) 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati ditetapakan sebagai DPO, Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, akan tetap melimpahkan berkas perkara tersangka Christopher O Dewabrata ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Asri Agung Putra SH didampingi Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, N Rahmat SH mengatakan, pelaksanaan pelimpahan berkas akan dilakukan setelah adanya putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap tersangka Purwanta ST.

"Kami akan tindak lanjuti dan kirimkan berkas BAPnya ke Pengadilan, guna dilakukan pemeriksaan secara unabsensial terhadap tersangka Christopher O Dewabrata," ujar Wakajari di Kajati Kepri, Rabu (30/3/2016).

Sebelumnya, tersangka Christopher O Dewabrata yang merupakan Direktur PT Beringin Bangun Utama (BBU) telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Kepualauan Riau (Kepri) ?sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek tanggul uruk Telukradang Kundur, Kabupaten Karimun.

Sayangnya beberapa kali dipanggil penyidik kejaksaan, tersangka Christopher O Dewabrata tak kunjung hadir, sehingga Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan Christopher O Dewabrata masuk dalam Daftar Pencariaan Orang (DPO).

"Kendati yang bersangkutan hingga saat ini belum hadir walaupun sudah dipanggil secara layak selama tiga kali, tetapi berdasarkan dua alat bukti yang kami miliki, Christopher O Dewabrata kami tetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang serta dilakukan pencekalan," ujar Agung lagi.
 
Tersangka Christopher O Dewabrata dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menahan pejabat Dinas PU Kepri, Purwanta pada Kamis (5/8/2015) lalu. Dalam pelimpahan dan sidang di PN Tipikor Tanjungpinang, JPU kejaksaan Tinggi Kepri menuntur mantan PPK proyek Tanggul Urug Telukradang Kundur, Kabupaten Karimun itu dengan hukuman 5 Tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU tidak membebankan terdakwa Purwanta dengan uang pengganti nilai kerugiaan karena sesuai dengan fakta dalam pemeriksaan dipersidangan, terdakwa Purwanta ST sebagai PPK yang melakukan manipulasi progress pekerjaan proyek Tanggul Uruk Telukradang untuk pencairan 100 persen dana proyek. Sedangkan dana itu seluruhnya diambil oleh tersangka Christopher O Dewabrata selaku kontraktor.

"Untuk memuluskan pelaksanaan pembayaran hingga seratus persen pekerjaan proyek, terdakwa telah  memanipulasi volume dan progress pekerjaan penimbunan tanah dalam pembangunan tanggul, serta memanipulasi volume progress pekerjaan struktur bangunan pemasangan batu miring dan pekerjaan lainnya," ujar JPU.?

Baca : JPU Tuntut 5 Tahun Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Kepri

Atas tuntutan itu, Purwanta mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis pada sidang yang akan datang. Ketua Majelis Hakim, Purwaningsi SH yang didampingi dua hakim anggota Zulfadli SH dan Lindawati SH mengatakan, akan menunda sidang sampai pada pekan depan untuk mendengarkan pledoi terdakwa.

Proyek pembangunan Tanggul Urug di Telukradang, Kundur, dengan nilai kontrak Rp16,4 miliar dari Rp18,6 miliar alokasi dana APBD 2014 itu dimenangkan PT Beringin Bangun Utama (BBU). Pembayaran proyek tersebut telah dilakukan hingga 100 persen meskipun capaian pengerjaan proyek oleh kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume pekerjaan.

Selain itu ada juga sejumlah pekerjaan yang tidak disiapkan kontraktor tetapi sudah dibayarkan. Atas tidak siapnya sejumlah pekerjaan itu, seharusnya tersangka selaku PPK tidak membayarkan dan harus mendenda dan menarik uang jaminan pelaksana dan dikenakan blacklist.

Editor : Udin