Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Residivis Ini Akui Seluruh Dakwaan JPU
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 01-04-2016 | 10:26 WIB
IMG_20160330_143650.jpg Honda-Batam
 Residivis ini mengakui seluruh Dakwaan JPU di PN Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Arif Bin Khairil Anwar (22) terdakwa pencurian kepada korban Zukifli, Muhammad Wahyu dan Lina Mistuti ternyata adalah seorang residivis. Pengakuan itu dilontarkan terdakwa saat dipersidangan dengan agenda mendengar keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Sagala dalam amar dakwaannya mengatakan, terdakwa Arif terbukti mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 4 KUHP," ujar JPU

Terdakwa dengan saudaranya ZW (15) yang diadili secara terpisah kata Rudi, meminjam motor milik temannya untuk bermain internet di daerah barek motor, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan. Sesampai di warnet terdakwa dengan ZW bermain warnet.

"Setelah selesai bermain warnet, mereka pergi dan berputar-putar dengan sepeda motor Mio Soul GT BP 4095 BR. Namun ketika melintas di Kampung Pisang, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Selasa(19/1/2016) sekitar pukul 02.00 WIB, ZW melihat satu rumah yang diterasnya terdapat barang-barang berupa handphone," katanya.

Menurut JPU, terdakwa Arif menyuruh ZW untuk menunggu di gerbang Kampung dan terdakwa Arif pergi ke rumah itu dan melihat pemilik rumah sedang tertidur di teras itu dan terdakwa Arif langsung mengambil 4 unit handphone milik korban.

Setelah mendengarkan dakwaan ini, Ketua Majelis Hakim Windi Ratnasri melanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban.

Menurut saksi korban, Saski Zukifli (26), dirinya tertidur di teras rumah dikarenakan adanya acara 40 hari meninggalnya kakeknya. Sedangkan handphone miliknya dan milik teman-temannya diletakkan di atas kepala kami.

"Saya ketiduran di teras di depan rumah, HP tergeletak di atas kepala di atas lantai. Memang kami pada saat itu tidur di teras karena ada acara 40 hari kakek. Setelah bangun subuh sekitar pukul 05.00 WIB, saya kira ibu saya yang menyimpan, ternyata tidak," ungkap Zukifli.

Dalam persidangan itu, terdakwa Arif mengakui seluruh dakwaan terhadap dirinya dan juga pengakuan saksi ?Zuklifli.

"Ke-empat Handphone itu akan kami pakai dengan saudara saya ZW," tutur Arif

Namun ketika Ketua Majelis Windi Ratna Sari menanyakan kepada terdakwa, apakah dirinya pernah dihukum sebelumnya atau belum pernah dihukum, terdakwa Arif dengan polosnya mengaku jika dirinya pernah dihukum.

"Saya pernah dihukum Yang Mulia, dengan kasus mencuri 3 Pc Komputer dan saya dihukum dengan hukuman 1 tahu dan 3 bulan penjara," ujarnya

Untuk mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim ?Windi Ratna Sari SH bersama kedua anggota Purwaninsih SH dan Corpioner SH menunda persidangan sempai satu pekan mendatang.

Editor : Udin