Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Koordinasi dengan Mabes Polri Periksa Dokter Fadilah
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 01-04-2016 | 09:12 WIB
Kajari_Batam.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, Moh. Mikroj. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dokter Fadilah, mantan Direktur RSUD Embung Fatimah yang telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri, akan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebagai saksi dalam perkara korupsi alkes (alat kesehatan). Jaksa mengaku masih terus melakukan upaya koordinasi dengan Mabes Polri.

"Masih kita koordinasikan dengan Mabes Polri. Kita upayakan agar kasus ini cepat rampung," kata Kajari Batam, Moh. Mikroj, Kamis (31/3/2016) sore di Kantor Kejari Batam.

Ditambahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, selain Dokter Fadilah, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi lain untuk melengkapi berkas perkara. Hanya saja, saksi-saksi yang akan diperiksa itu berada di luar Kota Batam.

"Selain Fadilah, masih ada saksi lain yang akan kita periksa. Mereka di luar Batam semua. Untuk saksi yang ada di Batam, sudah kita periksa semua," jelas Iqbal.

Masih kata Iqbal, jaksa penyidik sedang mengupayakan agar perkara korupsi Alkes yang mereka tangani cepat rampung. Pasalnya, selain kasus itu, Kejari Batam juga sedang menangani dugaan korupsi tender pengangkutan sampah yang dilaporkan sejumlah ormas dan LSM.

"Kami fokus Alkes dulu sampai rampung," ujarnya.

Disinggung mengenai tersangka, Iqbal mengaku pihaknya sudah mengantongi nama-namanya. Tetapi, ia belum bisa menyampaikan ke publik dengan alasan masih proses penyidikan.

"Kalau pemeriksaan sudah rampung, pasti kami umumkan siapa tersangkanya," kata Iqbal, mengakhiri.

Perkara korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah, yang ditangani Mabes Polri berbeda dengan yang ditangani Kejari Batam. Fadilah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka korupsi untuk pengadaan Alkes tahun anggaran 2011.

Sementara dugaan korupsi yang ditangani Kejari Batam pad korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah yang ditangani Mabes Polri berbeda dengan yang ditangani Kejari Batam. 

Fadilah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka korupsi Alkes tahun anggaran 2011, sedangkan yang ditangani Kejari Batam pada tahun anggaran 2014 dengan nilai pagu Rp20 miliar.

Editor: Dardani