Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dihukum 6-7 Tahun, Perompak MT Orkim Harmonni Pikir-Pikir
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 01-04-2016 | 09:00 WIB
IMG_20160331_170907.jpg Honda-Batam
Para perompak MT Orkim Harmonni saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hermius Geze, Kesman Kesi, Imanuel Lasa alias Melky dan Herri Lahia alias Opo, perompak Kapal MT Orkim Harmonni, berbendera Malaysia, divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/3/2016) sore. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman bervariasi, 6-7 tahun penjara.

Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Endi Nurindra dan Jasael, menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perompakan. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman penjara terhadap Hermius Geze 6 tahun, Imanuel Lasa 6 tahun, Kesman Kesi 7 tahun, dan Herri Lahia 7 tahun," kata Hakim Wahyu, membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Hermius Geze dan Imanuel Lasa, turut serta menyiapkan kapal untuk melakukan perompakan. Sementara Kesman Kesi dan Herri Lahia, termasuk yang melakukan perompakan terhadap MT Orkim Harmonni.

Terhadap putusan Majelis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, menyatakan pikir-pikir. Sebab, putusan yang dijatuhi Majelis lebih ringan dari tuntutannya.

Terdakwa juga tampaknya belum bisa menerima putusan itu. Kendati lebih ringan, mereka juga menyatakan pikir-pikir dulu selama 7 hari. "Kami pikirkan dulu, yang mulia," ujar masing-masing terdakwa.

Sebelumnya, Keempat terdakwa tampaknya sekongkol untuk membuat cerita baru yang berbeda jauh dengan surat dakwaan. Padahal, pada persidangam sebelumnya, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka benarkan, hanya keberatan jika pemeriksaan dilakukan di PN Batam.

Dalam persidangan, masing-masing terdakwa menerangkan tidak terlibat perompakan MT Orkim Harmonni. Bahkan, mereka mengaku tidak tahu menahu soal perompakan itu. "Kami ke OPL untuk memperbaiki kapal tanker berbendera Vietnam yang rusak di bagian mesin," kata Melky.

Dikatakan Melky, mereka berlayar ke OPL menggunakan Kapal TB Mallabo atas perintah Albert Johanes (dituntut terpisah). Ia direkrut bersama Hermius Geze oleh terdakwa Kasman.

"Sebelum ke OPL, kapal kami sempat ditahan Kapal KRI di perairan Batuampar. Tetapi hanya sebentar saja karena Albert Johanes langsung koordinasi," jelasnya.

Cerita baru yang dirangkai para terdakwa itu tak bisa mengubah keadaan. Bahkan, carita baru itu malah membuat Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Endi dan Jasael marah, begitu juga dengan JPU Wawan dan Andi.

"Anda kalau masih berbohong bisa dijerat 7 tahun dalam kesaksian palsu. Keterangan anda sangat tidak masuk diakal," ujar Wahyu.

Editor: Dardani