Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kompolnas Soroti Hasil Sespimmen dan Dik Sespimmen Polri 56 Tahun 2016
Oleh : Hadli
Kamis | 31-03-2016 | 20:02 WIB
tolak-pp-bubar-480x300.jpg Honda-Batam
Ilustrasi polisi. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menindaklanjuti hasil temuan dugaan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di tubuh Polri dalam hasil seleksi Sespimmen 56. Surat bernomor B - 40/Kompolnas/3/2016 tersebut dikirim pada Senin, 28 Maret 2016.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum BATAMTODAY.COM, isi laporan tersebut adalah, setelah mencermati hasil seleksi masuk Sespimen Polri angkatan 56 TA 2016, didapati sejumlah temuan menarik dan perlu menjadi perhatian, yaitu:

Pertama, hasil akhir seleksi yang telah diumumkan mealui Keputusan Kapori Nomor: KEP/308/III/2016 tanggal 28 Maret 2016 tentang penetapan kelulusan peserta Diksespimmen Polri Dikreg ke 56 tahun 2016, telah menimbulkan pertanyaan dan keresahan yang luas biasa, khususnya di lingkungan Perwira Menengah Polri. 

Kedua, keresahan tersebut diakibatkan oleh penetapan kelulusan yang tidak mengikuti norma-norma yang telah ditetapkan, adanya ketidakadilan, ketidaktransparanan serta dapat berakibat menurunkan semangat dan moril pengabdian kepada Polri. 

Ketiga, hasil pengumuman kelulusan telah memutarbalikkan peringkat kelulusan yang objektif menjadi peringkat yang subjektif, ketidak transparanan dan tingkat akuntabilitas yang rendah. 

Keempat, penetapan kuota kelulusan tidak lagi didasarkan pada rasio animo dan kelulusan di masing-masing Polda. Tetapi cendrung mengakomodir kepentingan Panitia Pusat dan Polda-Polda di Jawa kecuali Polda DIY. 

Kelima, patut dipertanyakan dasar hukum dan representasi dari kuota Pansus, mengingat bahwa alokasi kuota Pansus ini sangat besar mengambil porsi kuota lain dan rawan KKN. 

Setelah menganalisa temuan tersebut, Kompolnas menyampaikan saran berikut: 

Pertama, agar Kapolri segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses dan sistem yang digunakan dalam penentuan kelulusan Sespimmen dan Sespimti 2016. Agar lebih mengedepankan keterbukaan, transpransi dan keadilan juga perlu mempertimbangkan untuk menyerahkan sepenuhnya kewenangan kelulusan pada hasi tes yang dilakukan oleh Polda masing-masing dengan menghilangkan tes TOEFL dan TPA di tingkat pusat sehingga seharusnya kuota Pansus tidak ada. 

Kedua, sebelum pendidikan Sespimti dan Sespimmen tahun 2016 dibuka dimohon dengan hormat perkenan Kapori untuk legowo melakukan revisi Keputusan Kelulusan dengan mengembalikan kepada norma-norma yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketiga, untuk mempertahankan transpransi dan akuntabilitas Polri agar proses-proses seleksi pendidikan pengembangan dilakukan dengan sosialisasi yang cukup dan diseminasi hasil yang luas sehingga dapat mencegah menurunnya semangat dan dedikasi anggota Polri. 

Rekomendasi Kompolnas tersebut ditandatangi Ketua Kompolnas, a/n Komisioner Kompolnas Pengawas SDM Polri. Kemudian, surat itu ditembuskan ke Menko Polhukam Luhut B Panjaaitan (Ketua Kompolnas), Mendagri Tjahjo Kumolo (Wakil Ketua Kompolnas), Menkumham Yasonna H Laoly (Anggota Kompolnas), Ketua Fraksi III DPR RI Bambang Soesatyo dan para Kapolda se-Indonesia.

Editor: Dardani