Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terdakwa Pemilik dan Pengedar 4 gram Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 31-03-2016 | 18:55 WIB
IMG_20160329_155616.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa pemilik dan pengedar 4 gram sabu dituntut 8 tahun penjara (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Cindi Mulia (31) dan Iwan Syahputra ‎(29) pemilik dan pengedar Narkotika jenis sabu seberat 4 gram, masing-masing dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irisa Najeda SH dan Agung Wibowo SH dari Kejaksaan Tinggi Negeri Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam tuntutannya, kedua terdakwa terbukti secara sah telah melakukan percobaan dan pemufakatan ‎dengan cara, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, sehingga melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 113 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum ke dua terdakwa Cindi dan Iwan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan itu, terdakwa Cindi dan Iwan ‎menyatakan menerima. Kendati kedua terdakwa bersama Penasehat Hukumnya Iwa Susanti SH, Anur Saifuddin SH dan Farid SH akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan itu.

Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian SH bersama anggotanya Iriaty Choirul Ummah SH dan Acep Sopian Sauri SH menunda persidangan sampai minggu mendatang.

Dalam uraiannya, JPU menjelaskan, kejadian itu bermula saat terdakwa Cindi dihubungi oleh terdakwa ‎Iwan yang menyatakan untuk membeli 4 gran sabu-sabu kepada terdakwa Cindi. Kemudian terdakwa Cindi mengajak terdakwa Sukat dan terdakwa Brian yang diadili secara terpisah, untuk mengantarkannya menuju rumah terdakwa Iwan, untuk menyerahkan sabu-sabu yang dipesannya, Minggu (17/9/2016) sekitar Pukul 13.00 WIB.

Setelah sampai di rumah terdakwa Iwan, terdakwa Cindi memberikan sabu-sabu yang dipesannya. Namun saat terdakwa Iwan ingin menimbang sabu-sabu tersebut, tiba-tiba anggota BNNP Kepri menyergap dan menangkap terdakwa Iwan dan terdakwa Cindi berserta barang bukti satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu seberat 4 gram.

selain itu, BNNP Kepri turut menyita satu buah bong, satu buah handphone merk nokia dan satu buah timbangan digital warna putih dirumanya di Jalan Sutan Mahmud Gang Tumu 1 nomor 14 RT 8 Rw 3 Kota Tanjungpinang, Minggu (17/9/2016) pukul 16.15 WIB.

Editor : Udin