Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jhon Brother Berkelit, Barang Bukti Sabu Disebut Tawas
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 31-03-2016 | 18:20 WIB
john_brother.jpg Honda-Batam
Jhon Brother yang banyak berkelit dalam persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ka Khong alias Jhon Brother, terdakwa pemilik 1,223 kilogram sabu, berkelit di persidangan, Kamis (31/3/2016) sore. Barang bukti yang diajukan ke persidangan, katanya, bukan sabu melainkan tawas.

"Coba saja dites. Kalau sabu pasti terasa pahit di lidah. Saya yakin ini bukan sabu, tetapi tawas," kata terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum, Andi Akbar di persidangan.

Memang, kata terdakwa, saat ditangkap polisi, ia sedang membawa sabu. Tetapi, jumlah yang dia bawa tidak sebanyak dengan yang didakwakan kepadanya.

"Waktu ditangkap barang bukti hanya 13 paket saja. Sabu itu saya dapat dari Aho, satu minggu sebelumnya," kata dia.

Majelis Hakim, Juli Handayani, Taufiq, dan Yona Lamerosa tampaknya tak percaya dengan keterangan terdakwa. Pasalnya, banyak pertanyaan Majelis yang dijawab terdakwa dengan sembarang alias ngawur.

"Anda lebih baik jujur,  jangan berkelit. Keterangan anda dalam BAP dengan yang anda katakan sekarang," kata Hakim Juli, mengingatkan terdakwa.

Kendati berkelit, terdakwa melalui penasehat hukum (PH) Elisuita, yang ditunjuk Majelis mendampingi terdakwa meminta waktu untuk menghadirkan saksi meringankan. Majelis memberikan kesempatan itu dan menunda sidang sampai satu minggu.

Diurai dalam surat dakwaan, Ka Khong ditangkap polisi pada 20 September 2015 di Perumahan Baloi Blok VI, Kecamatan Lubuk Baja Batam atas kepemilikan dua bungkus sabu dalam plastik transparan dengan berat masing-masing 50 gram dan 1.173 gram atau total 1,223 kilogram.

Sesuai pengakuan terdakwa, sabu itu didapat dari seorang bernama Aho (DPO). Selain dipakai sendiri, sabu itu juga akan diedarkan kepada orang lain.

Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman sesuai pasal yang didakwakan dihukum mati, seumur hidup, atau maksimal 20 Tahun penjara dengan denda sebanyak Rp10 miliar ditambah satu pertiga.‎

Editor: Dardani