Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pembunuhan Nia

Jaksa Sebut Dalil Eksepsi Terdakwa Wardiaman Zebua Masuk Pokok Perkara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 31-03-2016 | 17:44 WIB
wardiaman.jpg Honda-Batam
Terdakwa pembunuh siswi SMA, Wardiaman Zebua menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa penuntut umum Kejari Batam menyatakan syarat formil dan materil dalam surat dakwaan merumuskan tindak pidana yang dilakukan Wardiaman Zebua, sudah terpenuhi. Hal itu disampaikan menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum (PH) terdakwa di PN Batam, Kamis (31/3/2016).

"Surat dakwaan tidak layak disebut kabur, karena syarat formil dan materil sudah terpenuhi," kata Jaksa Wawan Setyawan dalam persidangan yang dihadiri terdakwa bersama penasehat hukumnya.

Lainnya, sambung Wawan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut harus menolak semua eksepsi terdakwa. Pasalnya, dalil eksepsi sudah masuk pada pokok perkara.

"Surat dakwaan kabur apabila syarat formil dan materil tidak lengkap. Kami meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, dan melanjutkan pemeriksaan perkara," katanya.

Usai pembacaan tanggapan JPU, Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi, dan Hera Polosia menunda sidang sampai Senin (5/4/2016). Pada persidangan itu, Majelis akan membacakan putusan sela, menerima atau menolak eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan surat dakwaan jaksa yang ditujukan kepada Wardiaman Zebua, atas pembunuhan Dian Milenia Afiefa alias Nia kabur dan tidak disusun dengan cermat. Bahkan, perbuatan terdakwa tidak diurai sesuai dengan pasal yang didakwakan.

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur dan tidak cermat," kata Utusan Saurmaha, salah satu penasehat hukum terdakwa, dalam eksepsinya.‎

Editor: Dardani