Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Orang Terindikasi di Bawah Umur

Polda Kepri Pulangkan 10 TKI Ilegal Asal NTB dan NTT
Oleh : Hadli
Kamis | 31-03-2016 | 17:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 10 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan Polda Kepri. Mereka diamankan pada Selasa (23/3/2016) lalu di Perumahan Buana Vista, Batam Center. 

"10 orang TKI tadi dipulangkan ke kampung halamannya melalui Hang Nadim Batam," kata Kasubdit IV Satgasda Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Santoso, Kamis (31/3/2016). 

Pengungkapan, katanya merupakan tangkapan awal Intel Polda Kepri yang melakukan penggerebekan Selasa (23/3/2016) dini hari. Saat itu, salah satu rumah yang berada di Perumahan Buana Vista Batam Center, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota dicurigai sebagai tempat penampungan TKI ilegal. 

"Pada saat digerebek anggota Intel Polda Kepri, ternyata jumlahnya ada 13 orang yang menginap di rumah itu. Selanjutnya diserahkan ke kami (Subdit PPA) untuk penyelidikan lebih lanjut,"  jelasnya. 

"Satu orang TKI yang baru pulang dari Batam melalui pintu resmi. Ia berniat memperpanjang izin tinggal (paspor) tapi menginap di tempat itu," ujarnya. 

Dua orang lainnya, tambahnya terindikasi masih di bawah umur. "Turut juga diamankan dua orang tersangka, tekong dan pemilik penampungan. Masih kami tahan untuk pemeriksaan," paparnya. 

Selama beberapa hari ini diproses, 10 TKI ilegal asal NTT dan NTB tersebut dititipkan di selter milik Yayasan Santo Petrus di Lubuk Baja. 

Dalam waktu dekat, tambah Edy pihaknya akan menuju ke kampung halaman beserta dua orang yang diindikasi masih di bawah umur untuk proses penyelidikan. 

"Akan kita cocokkan identitas keduanya di kampung halamannya untuk memastikan apakah benar masih di bawah umur. Karena keduanya saat ditangkap menggunakan KTP milik orang lain, tidak sesuai dengan namanya makanya harus didalami," terang Direktur Ditreskrimum Polda Keprim Kombes Adi Karya Tobing terpisah. 

Editor: Dodo