Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana PPID Anambas 2011

Hakim PT Riau Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Atas Vonis Effian
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 31-03-2016 | 15:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang atas terdakwa korupsi Effian (44) dalam korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2011.

Hal itu sesuai dengan putusan Hakim PT Riau Nomor 02/PID.SUS‎-TPK/2016/PT-PBR, yang dibacakan Hakim Ketua Haryono dan Hakim Anggota Togor Manulang dan ‎K.A. Syukri pada Selasa (22/3/2016) dan diterima Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada 23 Maret 2016. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Riau menyatakan, menerima banding Jaksa Penuntut Umum, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang Nomor:17/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Tpg tanggal 16 Desember 2015 yang dimintakan banding serta memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Atas putusan itu, selanjutnya Panitera Muda Bidang Pidana Khusus PN Tanjungpinang L. Siregar menyatakan telah melaporkan penerimaan putusan banding PT Riau tersebut ke Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang. 

"Putusan sudah kami serahkan ke juru sita pengadilan untuk diberitahuakan dan disampaikan pada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa," kata Siregar, Kamis (31/3/2016). 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang yang diketuai Jupriadi dan hakim anggota Patan Riadi dan Lindawati menghukum terdakwa Effian karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Surya Darma Putra, Welli Indera dan Handa Rizky dengan hukuman hanya 1 tahun 6 bulan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Pidana denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim. 

Effian juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2.730.755.500 dari total Rp4.873.755.500 nilai kerugian negara, dan jika dalam satu bulan tidak membayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Putusan ini sangat "njomplang" dan jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa terdakwa dari 3 tahun 6 bulan hingga 5 tahun sehingga JPU menyatakan banding. 

Selain membanding putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, JPU juga menyatakan banding atas putusan terhadap terdakwa Surya Darma Putra, Welli Indera, dan Handa Rizky, yang hingga saat ini belum diputus di PT Riau. 

Editor: Dodo