Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satuan Narkoba Polresta Barelang Musnahkan 1,42 Kikogram Sabu dari Enam Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 31-03-2016 | 14:33 WIB
sabu-musnah-kamis.jpg Honda-Batam
Pemusnahan barang bukti dengan cara direbus di Mapolresta Barelang. (Foto:Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 1.421,14 gram atau 1,42 kilogram narkoba jenis sabu hasil penangkapan dari enam orang pelaku, dimusnahkan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Kamis (31/3/2016) siang.

Pemusnahan dengan cara malarutkannya di dalam air mendidih, disaksikan instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta pihak lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, enam orang tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini.

"Ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan para pelaku, seperti di Pelabuhan Internasional Batam Center, dan juga hasil pengembangan dari kita sendiri (Sat Narkoba)," ujar Hery, usai pemusnahan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan lanjutnya, barang-barang tersebut didatangkan dari luar Batam. "Barang itu dibawa, ada untuk diedarkan di Batam, dan ada juga akan dibawa ke luar Batam. Dengan kata lain, Batam hanya dijadikan tempat transit," jelas Hery.

Untuk pelaku yang ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, mereka memiliki modus beragam dalam membawa sabu tersebut. "Ada yang menyembunyikan di dalam sepatu, dan bahkan menyembunyikan di dalam perutnya," tambah Hery.

Keenam pelaku yakni Bs, Fl, D dan R. Mereka ditangkap di Pelabuhan Batam Center pada waktu yang berbeda. "D dan R adalah perempuan. Mereka menyembunyikan sabu di dalam sepatu," tambahnya lagi.

Sedangkan tersangka lainnya, AB, ditangkap setelah hasil pengembangan dari dibekuknya oknum sipir yang berprofesi sebagai pegedar beberapa waktu lalu. Kemudian RA, ditangkap di Rumah Susun (rusun) kawasan Seibeduk.

Editor: Dodo