Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ekstradisi Lim Yong Nam Dijadwalkan Sore Ini
Oleh : Hadli
Kamis | 31-03-2016 | 13:41 WIB
lim_yong_nam.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Lim Yong Nam alias Steven Lim, warga negara Singapura hari ini, Kamis (31/3/2016) direncanakan akan diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) dari Polda Kepulauan Riau. 

"Kejaksaan yang eksekusi, pukul 04.00 (16.00 WIB) sore hari ini. Kita hanya tempat penitipan (penahanan)," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing di Mapolda Kepri. 

Lim Yong Nam sudah ditahan aparat selama 1,5 tahun. Pada 23 Oktober 2014 lalu, ia diamankan saat masuk ke Batam, Riau melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Identitasnya diketahui pihak imigrasi karena masuk dalam daftar DPO Interpol atas tuduhan pemerintah AS. 

Adi Karya Tobing menuturkan, sejak Lim Yong Nam diamankan, pihaknya melakukan penyelidikan terkait proses ekstradisi atas permintaan Pemerintah AS. "Proses penyelidikan ekstradisi di kami. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan (Kejati) menjadi kewenangan dan tanggungjawab jaksa. Kami hannya penitipan," tuturnya. 

Ia menuturkan, Polda Kepri akan mengawasi proses ektradisi Lim Yong Nam hingga Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Di sana (Bandara Soekarno-Hatta) akan diserahkan dari Kementerian Hukum dan HAM dikawal Interpol," jelasnya. 

Pemerintah AS menuding Lim Yong Nam melakukan lima tindak kejahatan sesuai dalam red notice yang dikirimkan ke Indonesia. Di negara asalnya, ia dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. 

Di Pengadilan Negeri (PN) Batam Hakim mengabulkan permohonan Kejaksaan Negri (Kejari) Batam selaku pemohon untuk mengestradisi Lim Yong Nam, pada Rabu (1/7/2015) tahun lalu. 

Menurut penyidik, ekstradisi warga negara Singpura itu memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan KUHP. 

"Keputusan akhir ada pada Presiden setelah melalui proses yang panjang ditindaklanjuti Kementerian Hukum dan HAM," tutup Adi Karya Tobing. 

Editor: Dodo