Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pencabul Anak di Bawah Umur Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 31-03-2016 | 13:01 WIB
IMG_20160329_143733.jpg Honda-Batam
Pencabul anak di bawah umur ini divonis 5 tahun penjara di PN Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Fadillah alias Fadil (20) hanya pasrah dan menerima ketika divonis 5 tahun penjara dalam kasus pencabulan kepada korban Mawar (11) siswi  salah satu SMP di Bintan oleh Majelis Hakim.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Elyta Ras Ginting SH bersama anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Purwaningsi SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Aksi bejadnya terhadap Mawar itu dilakukan sebanyak dua kali di dua tempat di Kijang Kota, pada tanggal 8 September dan 24 September 2015.

Dalam putusan Hakim, terdakwa Fadillah terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak di bawah umur‎.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti bersalah, kami majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 2 bulan," ujar Elyta

Atas putusan ini terdakwa Fadillah bersama ke empat Penasehat Hukumnya Iwan kurniawan SH, Rusmadi SH , Arahman SH dan Dicky Eldina Okta SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Begitu juga Jaksa Penuntut Umum, Zaldi Akri SH. Sebab putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda‎ Rp60 juta subsider 3 bulan penjara.

‎Dalam uraian dakwaan JPU, pencabulan yang dilakukan terdakwa Fadillah terhadap korban Mawar berawal pada saat terdakwa mengajak korban untuk jalan-jalan berdua dan pada saat terdakwa berhenti di sebuah tempat pemancar TVRI di Sidodadi yang keadaanya sangat sepi, pada saat itu terdakwa memperlihatkan film porno dan mengajak korban untuk menontonnya.

Korban yang masih tergolong masih anak di bawah umur telah dua kali digauli pelaku di sejumlah tempat sejak September 2015.

Perbuatan terdakwa dilakukan, pada tanggal 8 September 2015 dilakukan terdakwa di atas Motor Yamaha F1Z Warna Biru milik terdakwa di lokasi tempat pemancar TVRI di Sidodadi dan yang ke dua dilakukan terdakwa di daerah Waduk Kampung Kolam Empat Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan pada pukul 23.00, Kamis (24/9/2015) lalu.

Editor: Udin