Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Tanggul Uruk di Telukradang, Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun

JPU Tuntut 5 Tahun Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 31-03-2016 | 12:28 WIB
IMG-20150820-WA0002.jpg Honda-Batam
Meski DPO, Dirut PT BBU, Christoper O Dewabrata menurut sumber masih hilir-mudik di kediamannya di  Surabaya (Foto : dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Purwanta ST, mantan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Riau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Prabowo SH bersama rekanya Wahyudi SH di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi proyek Tanggul Uruk di Telukradang, Tanjungbatu Kundur, Kabupaten Karimun yang menelan dana Rp16,4 miliar dari nilai pagu anggaran Rp18,6 miliar APBD 2014.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan  subsider dinyatakan melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 5 bulan penjara," ujar JPU.

Atas tuntutan ini terdakwa menerima, kendati demikian terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Irwansyah SH akan melakukan pembelaan satu pekan mendatang.

Untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa, Ketua Majelis Hakim Purwaningsih SH bersama kedua anggotanya Zulfadli SH dan Lindawati SH menyatakan menunda persidangan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari tuntutan jaksa penuntut umu.

‎Sebelumnya dalam uraian dakwaan JPU, modus terdakwa dalam melakukan tidak pidana korupsi yakni memanipulasi volume pekerjaan dalam bidang timbunan tanah pembangunan tanggul tersebut, serta memanipulasi volume pekerjaan bidang struktur bangunan yaitu pemasangan batu tanggul tersebut.

Dalam hal ini pihak kontraktor dibayar lunas, bukan diblacklis, dan kontraktor dibayar melebihi kontrak yang sudah ditetapkan sbesar Rp16,7 miliar‎

Akibat perbuatan itu, mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp3,2 milyar sebagaimana hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepulauan Riau.

Dimana diketahui dalam kasus ini Direktur Utama PT Beringin Bangun Utama, Christoper O Dewabrata selaku Kontraktor Pelaksana Proyek Masih buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)

Editor : Udin