Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Remisi Kemerdekaan

23 Narapidana di Lapas Batam Langsung Bebas
Oleh : Gokli/Dodo
Rabu | 17-08-2011 | 14:38 WIB
Lapas-Barelang.gif Honda-Batam

Lapas Barelang. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Sebanyak 473 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan klas IIA di Batam mendapatkan remisi dalam rangka ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 66, Rabu, 17 Agustus 2011.

Sutrisman, kepala Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Batam mengatakan dari 473 orang tersebut, terdapat 23 narapidana yang langsung bebas. Sementara sisanya mendapatkan besaran remisi yang diberikan kepada narapidana itu bervariasi mulai pengurangan hukuman satu hingga lima bulan.
    
"Narapidana yang langsung bebas pada hari ini sebanyak 23 orang namun 13 diantaranya harus membayar denda sesuai dengan vonis yang diterimanya," ungkap Sutrisman.
    
Secara rincian, Sutrisman mengungkapkan untuk narapidana yang langsung bebas yakni dewasa pria terdapat 22 orang, sedangkan wanita sebanyak 1 orang.
    
Sutrisman juga menambahkan untuk narapidana anak-anak terdapat 1 orang yang mendapatkan remisi.

Penyerahan surat remisi bagi narapidana diberikan langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Rudi dengan disaksikan unsur Muspida Kota Batam.

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap narapidana," kata Rudi singkat.