Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kajati Kepri Sebut ke Jampidsus Telah Naikkan 3 Kasus Korupsi ke Penyidikan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 31-03-2016 | 10:48 WIB
Korupsi1.jpg Honda-Batam
ilustrasi korupsi (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepri telah menaikkan status 3 kasus korupsi yang ditangani dari penyelidikan ke penyidikan.


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana SH kepada Tim Supervisi dan Evaluasi Jampidsus Kejaksaan Agung RI di aula Kejaksaan Tinggi Kepri, Rabu (30/3/2016).

"Untuk proses penyidikan, saat ini tim Pidsus telah menaikkan status penanganan 3 dugaan tindak pidana korupsi ke peny‎idikan," ujar Andar Perdana.

Ketiga dugaan tindak pidana korupsi yang dinaikkan ke penyidikan, diantaranya dugaan korupsi penyalahgunaan Bansos Batam tahun 2010-2011 dengan alokasi dana Rp66 miliar dari APBD. Selanjutnya dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas dengan alokasi dana Rp4,1 milliar.

Terakhir, dugaan korupsi dana sewa rumah pimpinan DPRD Natuna. Namun, siapa saja yang terlibat dalam ketiga kasus korupsi tersebut, Kajati Andar belum membeberkannya. 

Sebelumnya, Andar Perdana yang dikonfirmasi terkait tindak lanjut proses penyidikan korupsi Bansos dan pengadaan Mess Pemda dan Mahasiswa Anambas, kembali mengatakan  belum menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi tersebut.

Namun demikian, Andar kembali berjanji akan menuntaskan pelaksanaan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan dugaan korupsi pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas itu dalam dua minggu ke depan.

"Tidak akan lama lagi, dalam 2 Minggu ini. Tersangka Korupsi dana Bansos Batam dan pengadaan Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas akan kami tetapkan," ujarnya.

Pengusutan kasus korupsi Bansos dikatakannya akan  menjadi atensi dan skala prioritas institusinya. Karena sesuai dengan program pelaksanaan pembanghunan, pendidikan, kesehatan dan pelayanan merupakan program strategis Pemerintah saat ini.

"Masalah dugaan korupsi bansos akan menjadi skala prioritas penyelidikan dan penyidikan kami, karena menyangkut pelayanan, sebagaimana program pembangunan pemerintah," ujarnya.

Disinggung lamanya proses penetapan tersangka, Andar mengatakan tidak bermaksud untuk memperlambat atau memanfaatkan penanganan sejumlah kasus korupsi yang dilakukannya di Kepri untuk mendapatkan sesuatu hal. Namun yang menjadi kendala pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan akibat minim dan kurangnya tenaga Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Pelaksanaan pemberantasan melalui proses penyelidikan dan penyidikan akan terus kami tuntaskan, hanya kendala kami kurangnya tenaga penyidik saat ini, dan untuk percepatan penanganan penyidikan kasus ini, saya sudah meminta tambahan 12 Jaksa penyidik ke Kejaksaan Agung. Sehingga proses penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus akan dapat digesa," ujarnya.

Sesuai dengan SOP kejaksaan Agung, dalam pelaksanaan pulbaket, penyelidikan dan penyidikan penanganan kasus Korupsi, Tim Intel dan Pidsus di Kejaksaan telah disatukan, sehingga maksimalisasi pelaksanaan penanganan kasus akan dapat dioptimalkan.

"Untuk kasus bansos, kami akan membidik Orang yang paling bertanggung-jawab dan seluruh elemen masyarakat yang menerimsa dan menyalurkan dana tersebut, sehingga dalam penyelidikan dan penyidikan tidak terkesan tebang pilih," sebutnya.

Editor: Udin