Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Judi Online di Perumahan Beverly Green sudah P21
Oleh : Hadli
Kamis | 31-03-2016 | 10:37 WIB
judi_online_ilustrasi.jpg Honda-Batam
ilustrasi judi online (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, berkas kasus perjudian jenis bola dan sie jie online di di Perumahan Beverly Green Batam sudah  lengkap (P21).

"Kasusnya sudah P21. Tinggal tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Adi Karya Tobing.

Pengungkapan judi bola online terkuak pada Selasa (2/2/2016) lalu di Perumahan mewah Beverly Green, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Dilokasi, polisi berhasil mengamankan AL yang berperan sebagai bandar atau master yang mengoperasikan situs perjudian online tersebut.

Selain barang bukti seperti beberapa latop, komputer, beberapa telepon genggam milik tersangka, buku tabungan BCA, CINB Niaga, OCBC, BII serta uang tunai Rp6 juta, Polisi juga  berhasil mengamankan tersangka lainnya dilokasi yang berbeda - beda. Diantaranya RB yang berperan sebagai pemain dan YH selaku agen.

Cara memainkan judi bola online tersebut dengan mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang diberikan oleh tersangka untuk memasang nomor. Selanjutnya, tersangka mengirimkan ID dan password untuk masuk ke situs perjudian Online itu.

Omset hasil perjudian tersebut diperoleh ratusan juta rupiah oleh tersangka. "Pemain ada yang melalui agen dan ada juga melalui master. Biasanya yang melalui master orang yang sudah dipercaya," jelas Adi Karya Tobing.

Baca : Begini Cara AL Kendalikan Judi Online dari Perumahan Beverly

Menurut Adi, server induk perjudian jenis Sie Jie dan Bola Online yang diperankn tersangka AL menginduk di Macau, China. "Bosnya tidak ada di sini, mereka menginduk di Macau. Sistemnya terputus jadi kita tidak bisa mengejar sampai negeri orang," katanya kembali saat disinggung, apakah server tersebut menginduk di Batam seperti informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM.

Selain pasal 303 dan IT, tersangka juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Saya sudah tanda tangani berkas tahap duanya. dan Selasa, 29 Maret 2016 tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Kepri," tutup Adi Karya Tobing.

Editor: Udin