Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Dana Bansos

Dua Kali Mangkir, Kejati Kepri Bakal Panggil Paksa Mantan Anggota DPRD Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 31-03-2016 | 09:58 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan kembali memanggil mantan anggota DPRD Batam berinisial AHH, setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi dana Bansos sebesar Rp66 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana mengatakan sebelumnya telah melayangkan dua kali pemanggilan secara layak terhadap AHH melalui surat peanggilan sebagai saksi, namun hingga saat ini, dia tak kunjung memenuhi panggilan Kejaksaan. 

Terkait dengan pernyataan AHH di media, secara tegas Andar mengatakan pihaknya tidak terlalu "ambil pusing" dan membiarkan yang bersangkutan mau ngomong apa. 

"Terserah dia mau ngomong apa. Dia bukan berhadapan sama kami Jaksa, tetapi berhadapan dengan hukum. Kalau dia keberatan kan ada aturannya," kata Andar, Rabu (30/3/2016).

Dalam kasus korupsi Bansos Batam, tambah dia, hingga saat ini pihaknya belum menyebutkan nama tersangka yang akan ditetapkan. Tetapi kalau mengenai proses pemanggilan, penyidik Kejaksaan telah melayangkan pemanggikan beberapa kali.

"Pemanggilan secara layak sudah dua kali kami layangkan, tetapi sampai saat ini yang bersangkutan belum datang dan memenuhi panggilan, dan atas hal itu, akan kembali kami layangkan panggilan yang ketiga," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, N. Rahmat SH pada wartawan. 

Dalam proses penyelidikan, tambah N.Rahmat,  orang yang sebelumnya tidak diketahui Kejaksaan sebagai mantan anggota Dewan itu, sudah pernah dipanggil dan hadir untuk diperiksa. Tetapi saat itu belum sempat diperiksa karena penyidik Kejaksan ada keperluan. 

"Ini mau kami panggil lagi setelah proses kasus dinaikkan ke penyidikan," kata Rahmat.

Jika dengan pemanggilan ketiga yang akan dilayangkan, yang bersangkutan juga tidak mau hadir, maka demi kepentingan hukum, AHH akan dapat dipanggil secara paksa. 

"Kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah, hingga sebelum 90 persen, berkas material dan formilnya terpenuhi, belum menyebutkan siapa-siapa nama terdangka dalam Korupsi Bansos Batam ini," sebut Rahmat. 

"Sabar, tunggu selangkah lagi, semuanya akan diberitahu kepada publik secara transparan," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, mantan oknum dewan tersebut diduga telah menyelewengkan dana Bansos Batam senilai Rp 500 juta. Dana tersebut diterimanya saat menjabat sebagai ketua PS Batam. Dalam laporan pertanggungjawabannya, tim penyidik menemukan tindakan melawan hukum dengan cara melakukan mark-up.

Editor: Dodo