Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Perusahaan, Ivone Dituntut 27 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Kamis | 31-03-2016 | 09:47 WIB
ivone-jadi1.jpg Honda-Batam

Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone, terdakwa penggelapan uang Rp36 miliar, hasil penjuapan besi scrap milik PT EMR saat menjalani persidangan. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone, terdakwa penggelapan uang Rp36 miliar, hasil penjuapan besi scrap milik PT EMR dituntut hukuman 27 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (30/3/2016) sore.

Terdakwa, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad, terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan, melanggar pasal 374, jo pasal 55, jo pasal 56 KUHP. Dimana, Rp36 miliar lebih hasil penjualan besi scrap milik PT EMR dalam kurun waktu 2011-2014 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
 
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Menuntut terdakwa agar dihukum selama 2 Tahun 3 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," kata Barnad, membacakan surat tuntutan.
 
Sebelum pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik, terlebih dahulu mendengar keterangan dari terdakwa. Dimana, terdakwa tidak mengaku bersalah dan membantah semua yang dituduhkan kepadanya.
 
Didampingi penasehat hukum (PH) Andi Wahyudin dan rekan, terdakwa mengaku hanya karyawan biasa di PT EMR dan membantah memiliki hubungan khusus dengan Koh Hock Liang, yang sebelumnya telah divonis bersalah dengan hukuman 2 Tahun 6 bulan penjara. Ia juga membantah pernah mencairkan cek hasil penjualan yang diambil dari PT KSD, milik Kasidi alias Ahok.
 
"Saya hanya karyawan biasa, tidak pernah menjadi General Manager. Yang mencairkan cek hasil penjualan, bukan saya, tetapi Koh Hock Liang," dalihnya. Baca: Mr Koh Akui Penjualan Besi Scrap Pernah Dicairkan ke Rekening Ivone
 
Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan PH-nya akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Pembelaan atau pledoi akan dibacakan pada sidang berikutnya, Rabu (13/4/2016) mendatang.
 
"Majelis beri kesempatan terdakwa dan penasehat hukumnya untuk membuat pembelaan selama dua minggu. Kami harap tidak ada lagi penundaan sidang," kata Hakim Wahyu, sekaligus menutup sidang.
 
Pada persidangan sebelumnya, Kasidi alias Ahok, Direktur PT KSD dan PT BMS dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia bersaksi untuk perkara penggelapan sebanyak Rp36 miliar lebih yang dilakukan terdakwa Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone, Senin (29/2/2016) siang.
 
Diterangkan Ahok, tahun 2011-2014  PT EMR menjual besi scrap ke PT KSD dan BMS. Untuk setiap pembelian, PT KSD melakukan pembayaran dengan sistem cek kontan.
 
Dokumen pembayaran itu, kata Ahok didokumentasikan dengan rapi di PT KSD. Termasuk nilai setiap transaksi dan banyaknya besi scrap yang dibeli.
 
"Kerjasama PT BMS dan KSD dengan PT EMR tidak secara insidentil saja, kalau tertulis tidak ada," kata Ahok.
 
Kasus penggelapan sebanyak Rp36 miliar itu mulai terungkap setelah Komisaris PT EMR Teng Leng Chuang mulai curiga dengan laporan keuangan yang diserahkan Koh Hock Liang selaku direktur. Ia pun mulai mencari bukti dan meminta bantuan Ahok selaku pihak pembeli.
 
"Teng datang jumpai saya, minta bantu untuk melihat hasil penjualan PT EMR ke PT KSD. Awalnya saya tolak, tapi karena Teng mengeluh selalu mendapat laporan rugi, saya kasih lihat saja pembukuan PT KSD untuk dikroscek dengan pembukuan PT EMR," jelas Ahok.
 
Setelah dikroscek, Ahok menambahkan, Teng Leng Chuang menyampaikan terjadi selisih. Nilai yang dibayar PT KSD dengan yang dilaporkan dalam pembukuan PT EMR tidak sesuai.
 
"Nilai yang bayar PT KSD lebih besar dengan yang dibukukan PT EMR. Misalnya, saya bayar untuk pembelian 1.000 ton, tetapi yang dibukukan di PT EMR hanya 800 ton," kata Ahok.
 
Tak hanya itu, Ahok juga membenarkan laporan keuangan PT KSD diaudit akuntan publik atas permintaan Polisi. Pasalnya, selisih Rp36 miliar hasil penjualan itu dilaporkan Teng Leng Chuang ke Polisi dengan tuduhan penggelapan atau penipuan.
 
"Saya juga diminta Polisi untuk mengecek ke pihak bank soal pencairan cek dari PT KSD. Ternyata yang mencairkan Ivone dan Koh Hock Liang. Ada juga sekitar Rp10 miliar yang dicairkan langsung ke rekening Ivone," jelas Ahok.
 
Editor: Dodo