Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis 18 Tahun Penjara, Julpiansyah Dihajar Keluarga Korban
Oleh : Gokli
Kamis | 31-03-2016 | 08:34 WIB
vonis-julpiansyah.jpg Honda-Batam
Julpiansyah melangkah gontai usai divonis 18 tahun penjara. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Julpiansyah alias Pian (20), pelaku yang membunuh Almi Arlianda di Baloi Center, Kecamatan Lubuk Baja, dihukum 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (30/3/2016) sore. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP.

Hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Endi Nurindra dan Jasael, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian. Terdakwa pun pasrah dan menyatakan terima dengan hukuman itu.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, membunuh dengan tindak kekerasan. Menjatuhi hukuman penjara selama 18 tahun, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Sarah, membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti selesai celana dalam, sehelai kaos, dan sebilah pisau dirampas untuk dimusnahkan. Sementara, sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan terdakwa ke rumah korban dirampas untuk negara.

Kendati terdakwa menyatakan terima hukuman tersebut, JPU Bani Ginting, menggantikan Isnan Ferdian menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Sebab, hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan.

"Penuntut Umum pikir-pikir," ujar Bani.

Usai persidangan, terdakwa yang digiring petugas menuju sel tahanan sementara di PN Batam sempat dihajar keluarga korban. Mereka yang tidak terima dengan perlakukan terdakwa melayangkan pukulan dan tendangan.

Beruntung, petugas Kejari Batam dan Polisi yang berjaga di PN berhasil mengendalikan situasi. Terdakwa selamat dari amukan keluarga korban.

"Harusnya dia (terdakwa) dihukum mati," teriak Hafis, anak sulung korban.

Editor: Dodo