Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebulan Setelah Diperkosa, Korban Baru Melapor
Oleh : Nursali
Rabu | 30-03-2016 | 19:55 WIB
FB_IMG_14591598427124243.jpg Honda-Batam
ketiga pelaku pemerkosaan (foto : Nursali)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Setelah diperkosa oleh tiga pemuda, pada Minggu (28/2/2016) sekitar pukul 02.00 WIB lalu, Da (19) baru berani melapor kepada Polisi Resort Karimun atas pemerkosaan yang menimpa dirinya. Tindakan ini dilakukannya dikarenakan takut akan ancaman ketiga pelaku masing-masing Os (20), Af (21) dan Hy (22) yang memperkosanya secara bergiliran.

"Pemerkosaan ini terjadi ketika korban baru selesai kerja dari salah satu hotel di Tanjungbalai dan mau pulang ke kos-kosannya di kawasan Bukit Tiung dengan berjalan kaki," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwi Hatmoko Wiraseno yang didampingi Kabag Ops Kompol Chaidir, Kasat Intel AKP Daeng Riandika Mahardani dan Polsek KKP AKP Krisna Ramadhani, saat menggelar ekspose pemerkosaan di Makopolres Karimun .

Setibanya di belakang Swalayan Oriental lanjut Dwi, ketiga pelaku yang menaiki sepeda motor memberitahukan jika sedang ada razia KTP. Karena takut razia, korban ikut ajakan Os dan naik ke atas sepeda motor. Os mngatakan akan mengantar korban pulang. Sementara dua pelaku lain mengikuti dari belakang.

"Namun Os tidak mengantar korban ke kos-kosannya. Sesampainya di simpang RSUD Karimun, Os membelokkan sepeda motornya ke arah Poros. Tepat di tanah kosong seberang jalan perumahan Imperium, ketiganya memperkosa korban secara bergiliran," katanya lagi.

Ia menambahkan, korban sempat memberontak dan melakukan perlawanan, namun ancaman pelaku mampu menghentikan perlawanan korban. Karena ancaman pelaku tersebutlah korban baru berani melaporkan perbuatan ketiga pemuda yang sehari-hari bekerja di bengkel.

Selanjutnya polisi langsung membekuk ketiga pemuda tersebut pada Sabtu (26/3/2016) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah kos-kosan belakang gereja HKBP Kecamatan Tebing.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan pakaian yang dipakai saat pemerkosaan terjadi," katanya lagi.

Atas tindakan mereka, ketiga pelaku dikenai Pasal 285 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 12 tahun.

Editor : Udin