Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bobol Rp600 Juta Lebih, Sindikat Penguras Isi ATM di Batam Dibekuk
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 30-03-2016 | 18:14 WIB
ekspose-pembobol-atm.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi menunjukkan barang bukti dan komplotan pembobol ATM. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Beragam tindak kriminalitas terus meearnai Kota Batam. Kali ini, polisi berhasik mengungkap sindikat pencurian dengan menuras isi ATM korban. Sebanyak delapan pelaku turut diamankan beserta barang bukti berupa uang dan kartu ATM milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan, para pelaku tersebut, sejauh ini telah berhasil menguras tabungan korbannya melalui ATM sebesar Rp600 juta.

Dari data yang ada saja, pihaknya sudah menemukan enam laporan terkait kasus ini yang dibuat di Polresta Barelang. "Berdasarkan enam laporan yang pola kejadian serta waktu yang hampir mirip, akhirnya para pelaku dapat dibekuk," ujar Yoga, Rabu (30/3/2016) sore.

Ditambahkan Yoga, delapan pelaku tersebut terdiri dari enam laki-laki dan dua diantara perempuan, yakni, Am (34), EY (29), HA (29), BI (32), Yp (33), AS (55), Vi (30) dan Ya (30).

"Pelaku utama dalan kasus ini adalah enam orang laki-laki tersebut. Sementara dua perempuan yang ikut dibekuk masih kita dalami keterlibatannya," tambah Yoga.

Dijelaskan, modus yang dilakukan para pelaku, dengan menyelipkan batang korek api ke tempat memasukkan kartu ATM dan mengintai calon korban yang akan menggunakan mesin ATM dari jarak jauh.

Begitu calon korban datang dan memasukkan kartu ATM-nya ke dalam mesin, secara otomatis kartu itu akan terganjal. Kemudian salah satu pelaku datang berpura-pura akan menolong. Namun mereka telah menyiapkan satu kartu ATM yang nomornya sudah dikikis.

"Pelaku ini mengatakan pada korban kalau kartu ATM nya bisa diambil dengan dengan ditarik menggunakan kartu lain. Kemudian berpura-pura membantu untuk mengeluarkan kartu ATM. Namun kartu ATM yang diberikan pada korban adalah yang palsu," jelasnya.

Setelah memberikan kartu tersebut, si pelaku ini langsung pergi begitu saja. Namun pelaku lainnya juga berada di lokasi berpura-pura akan menggunakan mesin ATM dengan berdiri di belakang calon korban.

"Pelaku lainnya ini, bertugas menghafalkan kata sandi atau pin ATM calon korban. Setelah korban pergi, barulah mereka berkaksi mengurasnya," terang Yoga.

Setelah mempelajari waktu beraksi pelaku, kemudian polisi melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil dibekuk. "Saat kita geledah tempat mereka menginap di salah satu hotel kawasan Pelita, kita menemukan 14 ATM dari berbagai bank. Diduga ATM ini adalah milik para korbannya. Selain itu juga ada uang hasil menguras isi ATM dan juga barang-barang yabg dibeli dengan uang tersebut," tambahnya lagi.

Dari laporan yang masuk ke polisi, para pelaku ini beraksi sejak Januari 2016. Namun pihaknya meyakini kalau pelaku sudah lama beraksi. Bahkan mereka juga sudah oernah beraksi di Jambi.

"Mereka ini sudah termasuk sindikat pencurian dengan modus meguras isi ATM. Tidak hanya di Batam, mereka juga pernah beraksi di Jambi. Untuk selanjutnya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara," tegasnya.

Ia juga mengimbau pada masyarakat agar melapor pada kepolisian jika pernah menjadi korban dengan modus yang dilakukan para paku ini. "Tak tertutup kemungkinan banyak korban lainnya. Karena ini kita mengimbau masyarakat agar datang, dan mengecek apakah merasa memiliki salah satu dari kartu ATM tersebut," pungkasnya.

Editor: Dodo