Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

33 Kali Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 30-03-2016 | 16:37 WIB
cabul-33-pinang.jpg Honda-Batam
Robby, terdakwa pencabulan terhadap gadis di bawah umur digiring petugas usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Robby Firdiansyah (35), pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja Kuncup, dituntut hukuman penjara 7 tahun plus denda Rp60 juta subsider dua bulan. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 33 kali Robby menggauli Kuncup.

Tuntutan itu dibacakan Agus Dwi Hendrawan SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Rabu (30/3/2016).

Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Robby didakwa bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau dengan orang lain dimana perbuatan tersebut dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagai mana dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 81 ayat 2 undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Tuntutan ini diajukan dengan berdasarkan pertimbangan ‎yaitu hal yang memberatkan merusak masa depan korban yang masih di bawah umur dan hal yang meringankan koban belum pernah dihukum. 

Atas tuntutan ini, Terdakwa Robby bersama Penasehat hukumnya Sri Ernawati SH akan menyatakan pembelaan pada persidangan berikutnya dan Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH bersama anggotanya Corpioner dan Purwaningsih menyatakan menunda persidangan satu pekan mendatang. 

Kasus ini bermula saat Kuncup mengirimkan pesan melalui handphone dan kemudian Robby mendatanginya ke rumahnya di daerah Dompak, pada Kamis (23/10/2015) sekitar pukul 23.00 WIB lalu

Terdakwa memanjat dinding kamar Kuncup, setelah itu berhasil masuk ke dalam dan mengobrol berduan. Keduanya lalu melakukan hubungan badan dan setelah selesai, Robby pamit pulang.

Hubungan badan ini kembali terjadi pada hari berikutnya. Kali ini, keduanya berhubungan badan di sebuah studio musik yang dilakukan hingga 28 kali. 

Kemudian pada 2 dan 3 Desember, keduanya berhubungan badan di Wisma Hanaria, sekitar pukul 08.00. Padahal, Kuncup sempat diminta untuk masuk sekolah. Tapi, karena enggan belajar dan ingin dibawa Robby kemana saja, dia akhirnya membolos. 

Hubungan kali ini terjadi di rumah kontrakan teman Robby di Kijang pada 5 Desember 2015. Saat temannya tidur, pasangan ini mulai berhubungan badan lagi.

Editor: Dodo