Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akan Direlokasi ke Rudenim Daerah Lain

Warga Asing Pencari Suaka yang Berada di Batam Capai 306 Orang
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 30-03-2016 | 16:10 WIB
kepala-imigrasi-batam-agus-.jpg Honda-Batam
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Agus Widjaja. (Foto: Roni Ginting)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jumlah warga negara asing pencari suaka (assylum seeker) yang berada di Batam saat ini semakin banyak dan terus bertambah. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam akan merelokasi mereka ke daerah lain.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Agus Widjaja mengatakan jumlah warga asing pemegang sertifikat pencari suaka dari UNHCR sebanyak 306 orang. Yang ditampung di Rudenim Sekupang ada 62 orang, di Hotel Kolekta sebanyak 213 orang dan yang berada di Taman Inspirasi depan kantor Imigrasi, Batam Centre ada 31 orang.

"Yang ada di depan kantor kami itu baru datang dan belum dimintakan penanganannya ke IOM. Mereka sudah punya sertifikat pencari suaka semua," kata Agus Widjaja usai mengikuti Seminar Diklat Diplomat Kemenlu RI di kantor BP Batam, Rabu (30/3/2016).

Lanjutnya, terus bertambahnya pencari suaka tersebut maka Imigrasi Batam akan merelokasi ke daerah lain. Saat ini pihaknya sudah menyambung komunikasi ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Jayapura, Ujung Pandang dan Medan.

"Batam sendiri, belum ada keputusan mengenai dibuatnya community house untuk menampung mereka," ungkap Agus.

Namun demikian, Agus tidak dapat menjamin keseluruhan pencari suaka tersebut dapat direlokasi ke daerah lain. Pasalnya, masing-masing daerah itu meminta persyaratan tertentu.

"Biasanya tergantung kepala rudenim masing-masing daerah. Alasannya mungkin karena warga asing ini pun sering buat ulah. Sama kayak di sini lah," katanya.

‎Menurutnya, jumlah para pencari suaka ini bisa semakin bertambah seandainya masyarakat terus memberikan rasa belas kasih. Sedangkan imigrasi belum dapat memproses keberadaan pencari suaka karena belum ada payung hukumnya karena masih proses harmonisasi peraturannya.

"Sampai sekarang nggak ada payung hukumnya, pencari suaka ini kewajiban siapa, makanya kita sulit untuk mengambil tindakan. Apakah akan dideportasi atau seperti apa," tuturnya.

Dengan kondisi tersebut, ia berharap agar Duta Besar Indonesia di negara lain nantinya lebih memahami syarat-syarat pemberian visa agar tidak ada penyalahgunaan.

"Syarat dan prosedur pemberian visa harus tahu dan wajib dilaksanakan supaya tidak ada lagi ke depan diberikan visa bisnis tapi sampai sini jadi pengungsi. Interview dan prosedurnya harus jelas," ujar Agus.

Editor: Dodo