Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Besok, Lim Yong Nam Diekstradisi
Oleh : Redaksi
Rabu | 30-03-2016 | 14:22 WIB
lim_yong_nam.jpg Honda-Batam
Lim Yong Nam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri direncanakan akan mengekstradisi warga Singapura yang menjadi buronan Interpol Amerika Serikat Lim Yong Nam ke US Marshall Service pada Kamis (31/3/2016), besok.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana SH, mengatakan penyerahan itu menyusul dikeluarkannya P-48 dalam rangka eksekusi ekstradisi terhadap Lim Yong Nam. 

"Ekstradisi Lim Yong Nam, rencananya akan dilaksanakan besok di Polda Kepri, Asisten Pidana Umum kami dari Kejati Kepri akan hadir nanti," kata Andar kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (30/3/2016). 

Sebagaimana diketahui, Lim Yong Nam ditetapkan sebagai buron interpol atas pelanggaran embargo perdagangan AS terhadap Iran. Pemerintah AS menuduh Lim memperoleh 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran dan telah meminta ekstradisi pada 2011.

Polda Kepri menangkap dan menahan Lim Yong Nam, sejak 24 Oktober 2014 lalu. Atas penangkapan itu, warga negara Singapura ini melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam. 

Oleh PN Batam, gugatan Lim Yong Nam dikabulkan hakim pada Senin (20/4/2015) dengan memerintahkan WN Singapura itu dilepaskan, karena penangkapan dan penahanan yang bersangkutan dinilai tidak sah.

Pasca-putusan PN Batam, Polda Kepri awalnya menyatakan menunggu petikan putusan dari pengadilan atas kasus tersebut sebelum melepaskannya.

Selanjutnya, pada Oktober 2015 Lim Yong sempat dilepas, sebelum akhirnya ditangkap kembali, untuk dilakukan penahanan.

"Maaf saudara ditangkap kembali sesuai Sprint. Silakan baca kembali bersama pengacara anda," kata salah seorang penyidik Polda Kepri saat menyerahkan surat tersebut di depan Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Selasa.

Setelah beberapa saat dibaca, Lim kembali dibawa masuk ke ruang Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri Nongsa Batam yang menangani kasus tersebut untuk kembali menjalani pemeriksaan, dan akan di serahkan ke ‎United States Marshall Service (USMS).

Sesuai dengan tugasnya, USMS Amerika Serikat merupakan Lembaga Penegak Hukum Federal USA, yang memiliki kewenangan, menanganai masalah keamanan dan keamanan Gedung Pengadilan, transportasi tahanan, pengejaran resedivis dan penyerahaan surat perintah.

Selain itu US Marshall juga memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus keuangan, khususnya masalah uang palsu, pencucian uang dan kejahatan siber. Yurisdiksi kerjanya, di sejumlah wilayah bagian Amerika Serikat bersama FBI dan US Secret Service.

Editor: Dodo