Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Nongsa Dipraperadilkan Tersangka Pencabulan
Oleh : Gokli
Rabu | 30-03-2016 | 14:32 WIB
praperadilan-nongsa.jpg Honda-Batam
Sidang praperadilan terhadap Polsek Nongsa dengan agenda pembacaan permohonan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapolda Kepri c.q. Kapolresta Barelang c.q Kapolsek Nongsa yang telah menangkap dan menahan Satjanari Harianja sebagai tersangka pencabulan pada 3 Maret 2016 lalu, dipraperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Upaya hukum yang dilakukan Polsek Nongsa terhadap diri tersangka atau pemohon praperadilan disebut sebagai tindakan abuse of power (penyalahgunaan wewenang). Hal ini disampaikan kuasa hukum pemohon praperadilan, Erick Manurung, Jhon Fery Situmeang, dan Nico Sihombing dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron, dalam sidang agenda pembacaan permohonan di PN Batam, Rabu (30/3/2016) siang.

Dikatakan Erick, tersangka atau pemohon dilaporkan ke Polsek Nongsa sekitar 3 Maret 2016 dinihari, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban disebut bernama Aida pada 2 Maret 2016 sekira pukul 02.30 WIB. Pemohon dituduh melakukan pencabulan dengan cara memasukkan setengah badan dari jendela lalu menggerayangi tubuh korban atau pelapor.

Pelapor, kata Erick, tidak melihat dengan jelas siapa yang menggerayangi tubuhnya karena dalam kondisi gelap. Hanya saja, pelapor yang merupakan istri seorang pelaut melihat ada seorang pria dari bagian belakang berambut gondrong dan memakai kain sarung warna orange.

"Tuduhan yang hanya didasarkan perasaan, tidak ada bukti, tidak ada saksi yang melihat dijadikan polisi untuk menangkap pemohon, menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Padahal, termohon tidak berambut gondrong, tidak memiliki sarung warna orange. Pada saat kejadian yang dimaksud pelapor, termohon juga sedang tidur bersama istrinya dan anaknya yang berumur satu tahun," kata Erick, usai persidangan.

Lainnya, sambung Erick, upaya yang dilakukan Polisi mulai dari penyidikan, penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan, hanya dalam waktu sekitar 3 jam. Hal tersebut, menurut Erick tidak sesui prosedur lidik sidik dan sangat tidak logis.

"Pemohon yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau terperiksa. Bahkan, saksi juga tidak ada, hanya keterangan pelapor," jelas Erick, mengurai dalil permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Batam.

Usai pembacaan permohonan, Hakim tunggal, Zulkifli memberikan kesempatan terhadap termohon yang diwakili kuasanya untuk membuat tanggapan. Tanggapan itu akan disampaikan pada sidang berikutnya dan dilanjut dengan penyerahan bukti, pemeriksaan saksi, sampai pembuatan kesimpulan.

"Sesuai perintah undang-undang, praperadilan ini harus putus dalam waktu 7 hari. Para pihak harus menepati jadwal yang sudah disepakati," kata Hakim Zulkifli, menutup sidang praperadilan yang pertama.

Editor: Dodo