Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengoplos Gas LPG 3 Kg ke 12 Kg Ngaku Untung Rp75 Ribu Per Tabung
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 30-03-2016 | 11:32 WIB
IMG_20160328_141958.jpg Honda-Batam
Pengoplos gas LPG 3 Kg ke 12 Kg ini mengaku untung Rp75 ribu pertabung (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Henri Syayuti (38) terdakwa pengoplosan tabung gas dari 3 kilogram ke tabung ke 12 kilogram mengaku meraup keuntungan sebanyak Rp75 ribu dalam setiap tabung, dalam sidang  dengan agenda mendengarkan saksi dan keterangan terdakwa, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,

Berdasarkan keterangan terdakwa, pengoplosan itu sudah dilakukannya kurang lebih satu tahun dan sudah berhasil menjual sekitar 50 tabung gas 12 kilogram. Bahkan, pengoplosan itu dilakukannya sendiri di dalam toko, dengan menggunakan selang dan tidak diketahui oleh istrinya.

"Saya mengoplos gas LPG seberat 12 Kg dengan memasukan 4 buah gas LPG seberat 3 Kg ke dalam tabung gas seberat 12 Kg dan ini saya lakukan karena ingin mendapatkan untung. Setiap gas 12 Kg ini, saya mendapat keuntungan sebesar Rp75 ribu," ungkapnya.

Sementara itu, ‎saksi ahli yang dihadirkan dari Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen di Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang, Gilang Ikhsan Pratama mengatakan, berdasarkan Undang Undang, setiap pelaku usaha dilarang untuk menjual beli yang tidak pasti, barang tidak sesuai takaran, ukuran dan timbangan.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pengangkutan barang harus mempunyai izin. 

"Pengangkutan itu harus memiliki izin, tidak dibenarkan melakukan pengangkutan tidak memiliki izin,"
terangnya.

Bahkan, setiap pelaku usaha yang melakukan pengoplosan dari gas LPG 3 Kg ke 12 Kg, tidak memiliki
jaminan takaran yang sama.

"Jika melakukan pengoplosan itu, maka tidak sesuai dangan standar yang sudah ditetapkan atau tidak
sesuai denga SNI," ungkapnya

Mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Windi Ratna Sari SH bersama kedua
anggotanya Corpioner SH dan Purwaningsih SH menunda persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum minggu depan.

Sebelumya, dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum, Zaldi Akri SH disebutkan, terdakwa terbukti bersalah memperdagangkan dan memproduksikan barang atau jasa yang tidak memenuhi ‎atau tidak sesuai dengan standar dengan persyaratan dan ketentuan perundangan-undangan, sebagaimana dakwaan pertama, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 huruf a Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungngan konsumen.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan dakwaan kedua yang terbukti bersalah melakukan niaga
sebagaimana dalam pasal 22 undang-undang tahun 2001 tentang minyak dan gas.
‎‎
‎Terdakwa menurut JPU, melakukan pengoplosan gas LPG ditokonya di Jalan sidomuluyo RT 4 RW 11, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Kamis (19/3/2015) lalu.

Terdakwa mengoplos gas LPG 3 Kg ke dalam 12 Kg dengan alat-alat sebagai berikut, sebuah selang dengan panjang 1 meter dan kedua ujung selang tersebut dipasangi regulator yang sudah dimodifikasi, segel kepala tabung warna putih dan segel kepala tabung warna biru.

Sedangkan untuk proses pengoplosan, terdakwa menyiapkan tabung gas kosong 12 Kg yang dibeli dari PT Pulau Chandi Mas. Setelah itu, kepala tabung gas 12 Kg dipasangkan selang, yang ujungnya sudah dipasangi regulator yang sudah dimodifikasi dan ujung gas yang satunya melekat ke tabung gas 3 Kg kemudian ‎‎tabung 3 Kg diletakan lebih tinggi, dibandingkan dengan tabung 12 Kg dan selang diputar dalam keadaan on.

Editor : Udin