Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Bansos Batam 2011-2012

Mantan Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos Batam
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-03-2016 | 11:20 WIB
Kantor-Kejaksaan-Tinggi-Kepri.jpg Honda-Batam
Kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang (foto : dok BATAMTODAY.COM)

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri belum menyebutkan nama dan inisial 3 tersangka korupsi Bansos Batam. Namun berdasarkan informasi, dari 3 orang yang telah ditetapkan tersangka, salah satunya adalah mantan anggota DPRD yang merupakan penerima dari Rp66 miliar dana Bansos Batam 2011-2012.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Andar Perdana mengatakan, saat ini timnya telah mengantongi sejumlah nama dan pihaknya masih terus mengembangkan kasus korupsi tersebut hingga ke pelaku utama dan pejabat penanggung jawab serta pembagi dana Bansos itu.

"Dalam dua minggu ini, kami akan beberkan siapa tersangkanya. Untuk kasus bansos, kami akan membidik orang yang paling bertanggung jawab dan seluruh elemen masyarakat yang menerima dan menyalurkan dana tersebut sehingga dalam penyelidikan dan penyidikan tidak terkesan tebang pilih," sebutnya. 

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh media, dari tiga tersangka korupsi Bansos Batam yang ditetapakan sebagai tersangka, salah satu diantaranya adalah mantan anggota DPRD.‎ ‎Selain menjadi salah satu pengurus organisasi olahraga, mantan anggota Dewan ini diinformasikan menerima Rp500 juta alokasi dana Bansos saat menjabat sebagai ketua PS Batam. Dalam laporan pertanggungjawabannya, tim penyidik menemukan adanya penyelewengan dana yang mengarah ke tindak pidana korupsi. 

"Modusnya bermacam-macam, ada yang memanipulasi laporan pertanggungjawaban, mark-up dan menggelembungkan biaya kegiatan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, N.Rahmat SH kepada wartawan.

Selain mantan anggota ‎Dewan, Kejaksaan Tinggi Kepri, juga dikabarkan telah menetapkan sejumlah anggota dan ketua ormas, dan lembaga non-pemerintahan sebagai tersangka.  Dalam penetapan tersangka, tim penyidik tidak hanya menetapkan tersangka dari pihak penerima, namun juga menetapkan beberapa pejabat Batam sebagai tersangka.

"Dalam penetapan nama-nama tersangka, benar ada masuk salah satu nama mantan anggota dewan Batam. Tapi belum bisa disebutkan nama-nama tersangkanya, karena penyidikan masih berjalan, dan dalam waktu dekat ini akan disampaikan ke secara terbuka," ujar Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Kepri, M. Zainur SH kepada wartawan.

Walaupun sudah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun nama-nama tersangka masih menjadi konsumsi tim penyidik. Sebelum dipublikasikan ke publik, kini tim penyidik masih terus melengkapi bukti-bukti peran tersangka lainnya, yang turut serta menyelewengkan dana Bansos yang digunakan sembari menunggu hasil audit nilai kerugian negara yang saat ini sedang dilakukan BPKP.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri mengatakan, telah menaikkan dua status proses hukum, dugaan korupsi Bansos Batam dan Pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa Anambas dari penyelidikan ke tingkat  penyidian. Peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan atas terpenuhinya unsur melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara.

Namun dalam penetapan tersangka, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana Widiyastopo SH belum menandatangani Surat Penetapan Tersangka (SPT) sejumlah Tersangka Bantuan Sosial (Bansos) Batam yang menelan dana Rp66 miliar.

Sesuai dengan Standar Operasional Penanganan (SOP) Kasus Korupsi Kejaksaan Agung, untuk menghindari praperadilan oleh tersangka Korupsi, penetapan nama dan identitas tersangka dalam proses penyidikan kasus korupsi, tidak lagi diterakan di dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tetapi harus dikeluarkan satu Surat Penetapan Tersangka (SPT) oleh pimpinan Kejaksaan.

Dalam penyidikan dugaan korupsi dana Bansos Batam yang menelan dana Rp66 miliar tahun 2011-2012 itu, penyidik Kajati telah mengelompokkan pelaksanaan penerima dan penggunaannya, mulai dari instansi semi pemerintah, kelompok maupun organisasi, ‎serta orang per orang.

Hasil penyidikan yang dilakukan, didapati data dan fakta banyaknya pihak yang menikmati dana Bansos Batam tersebut, tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan melaksanakan kegiatan fiktif dan laporan fiktif, khususnya pada kelompok penyaluran dan penerima dana Bansos di instansi semi pemerintah, serta kelompok organisasi masyarakat.

‎Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus Korupsi Kejaksaan Tinggi Kepri, telah memanggil dua pengurus PSSI Batam atas dugaan penerimaan dana Bansos dari APBD Kota Batam. Baca: Senin Depan, Kajati Kepri Teken SPT Korupsi Bansos Batam

D‎ua pengurus SPSI Batam yang dipanggil untuk memberikan keterangan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri itu adalah, Ketua Harian PSSI Batam, Haris Ardi Halim serta satu orang pelatih. Keduanya datang dan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (10/3/2016) lalu.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Haris Ardi Halim dan satu orang rekannya yang mengaku sebagai pelatih sepakbola di PSSI Batam ini, enggan memberikan tanggapan.

Editor: Udin