Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Operasi Bersinar

Satnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan 5 Tersangka dan 5,88 Gram Sabu
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 30-03-2016 | 09:55 WIB
sabu-bersinar-pinang.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman saat ekspose perkara dengan lima tersangka dan 5,88 gram sabu yang diamankan dalam Operasi Bersinar. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan lima tersangka pengguna narkoba beserta 5,88 gram narkotika jenis sabu di lokasi yang berbeda dalam sebuah operasi dengan sandi Bersinar.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman mengatakan tersangka pertama yang ditangkap, yakni berinisial Sr di kawasan Seijang pada Minggu (26/3/2016) lalu.

"Selanjutnya dari penangkapan Sr, kembali kami amankan tersangka An bersama barang bukti narkoba seberat 1 gram sabu, satu unit ponsel, ‎kertas tisu bersama sebuah korek api," sebutnya, Selas (29/3/2016). 

Dari pengkuan An, sabu yang dimiliki diperoleh dari Tf, sopir salah seorang pengusaha di Tanjungpinang. Ketika dilakukan pengejaran dan penggerebekan terhadap Tf di Hotel BBR, yang bersangkutan berhasil kabur dan melarikan diri, setelah melompat dari lantai tiga hotel tersebut. 

"Saat ini Tf kami tetapkan sebagai DPO," ujarnya. 

Sedangka dua tersangka lainnya, Lm dan Sa diamankan di Jalan Raya Perumahan Ceruk Permata. Tragisnya, dari dua tersangka, yakni Lm merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir di Polres Bintan. Keduanya ditangkap ketika saat berboncengan menggunakan motor Tiger bernomor polisi BP 2517 QT, dan saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 2,1 gram. 

"Satu tersangka merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir. Keduanya diduga sebagai bandar dan pengedar sSabu dan saat ditangkap barang sabu seberat 2,1 gram kami amankan dari dalam kantong salah satu tersangka," sebutnya. 

Melalui penangkapan oknum polisi dan Operasi Bersinar ini, Polres Tanjungpinang pada intinya akan menindak tegas siapa saja yang menjadi bandar dan pengguna narkoba, dan tidak akan melakukan tebang pilih dalam penegakan hukum.

‎"Sedangkan satu tersangka lain, adalah La yang ditangkap di Perumahaan Bintan Asri bersama sabu seberat 3 gram, yang disimpan di kandang ayam," sebutnya. 

Kelima tersangka masih terus diproses dan dilakukan pengembangan, untuk mengetahui jaringan lainnya, karena selain mendapat barang haram tersebut di Tanjunghpinang para pengedar ini juga mengaku mendapat barang haram itu dari luar daerah. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal ‎112 Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba, juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo