Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup Barang Ilegal Milik Ahang
Oleh : Charles Sitompul/Harjo
Senin | 21-03-2016 | 12:19 WIB
kapal-selundupan-ahang.jpg Honda-Batam
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan saat berada di atas kapal yang menyelundupkan barang-barang ilegal. (Foto: Charles Sitompul).

BATAMTODAY.COM, ‎Tanjungpinang - Penangkapan dua kapal penyelundup KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari I milik Ahang oleh kapal patroli TNI-AL, membuka tabir betapa amannya pelaku penyelundupan barang ilegal dari Singapura dan Malaysia ke Tanjungpinang Provinsi Kepri sejak puluhan tahun. 

Ironisnya, kendati sudah dilakukan pengawasan berupa penyegelan oleh aparat Bea dan Cukai (BC) yang patroli dengan kapal Kopad BC 07006. Namun kenyataannya, aksi penyelundupan tetap berjalan mulus. 

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan mengatakan, sebelum ditangkap dan diamankan, muatan KM Karisma Indah yang terdiri dari gula 500 karung, beras 1000 karung, rokok merk Rave 50 slop, minuman keras merek Heineken, Tiger dan ABC Luar 1.000 kes, bawang merah dan bawang putih, serta buah-buahan dan barang bekas lainnya. Terdapat juga segel berlogo garuda milik Bea Cukai. 

"Hal itu ditandai dengan pemasangan segel garuda milik Bea dan Cukai, pada sejumlah barang di KM Karisma Indah, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh anggota TNI-AL," ujarnya pada wartawan di Lantamal IV Tanjungpinang, Minggu,(20/3/2016). 

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tambah jenderal bintang satu TNI-AL ini, ditemukan seluruh barang-barang ilegal yang dibawa kedua kapal tersebut tidak sesuai dengan manifestnya.

"Dalam manifest muatan kapal, disebutkan, KM Karisma Indah bermuatan tali nilon 50 kg, dan jaring 58 Kg, demikian juga di KM Kawal Bahari I, tetapi setelah diperiksa, justru tali nilon dan jaring tidak ditemukan di atas kapal, dan merupakan sejumlah barang-barang ilegal seperti, beras, gula, miras, bawang dan barang seken yang menjadi muatan kapal," papar Danlantamal. 

Atas temuan tersebut, dua kapal penyeludup yang diduga telah puluhan tahun menggunakan modus manifest palsu, dalam membawa dan memuat barang Ilegal itu, selanjutnya diamanakan dan ditarik ke Dermaga Yos Sudarso, Lantamal IV Tanjungpinang, untuk diproses. 

Sementara Itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegahan (Kasi P2) Dirjen Kanwil Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun, Hendri Levi mengakui, kalau sebelumnya ada pemberitahuaan pada Bea dan Cukai terkait dengan kedatangan kapal KM Karisma Indah dan KM Kawal Bahari I. 

"Sebelumnya sudah diamankan dan ada Pemberitahuan dari pihak kapal atas kedatangan kapal dan barang yang dibawa, selanjutnya, nanti pada saat di pelabuhan akan dilakukan pembongkar yang disaksikan pemilik serta petugas Bea dan Cukai," ujarnya.

Mengenai sejumlah barang ilegal yang tidak sesuai dengan daftar manifest, Hendri Levi mengatakan, ‎kalau sejumlah barang yang dibawa kapal tersebut akan di-BDN-kan, dalam penyelesaian kepabeanan. 

"Intinya, barang yang bisa dibayar pajak merupakan barang yang tidak dilarang dan dibatasi oleh negara. Sedangkan barang terlarang, si pembawa juga masih diberikan waktu 30 hari untuk proses penyelesaian administrasi dan pembayaran bea masuk," sebutnya. 

Hendrik menambahkan, penyegelan kapal dengan logo garuda saat di laut, saat kedatangan, merupakan upaya pengamanan, barang muatan kapal. Terkait dengan sejumlah barang ilegal, dan dilarang oleh negara, seperti bawang, beras, dan gula, serta miras, butuh pernyataan dari instansi terkait seperti Karantina, dan Dinas Perdagangan.

Editor: Dardani