Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Maling Motor Ini Hanya 'Hobi' Nyolong Satria dan Matik
Oleh : Harun al Rasyid
Jum'at | 18-03-2016 | 16:38 WIB
maling-matik.jpg Honda-Batam
Komplotan curanmor spesialis Suzuki FU dan matik saat diekspose bersama barang bukti di Mapolsek Sei Beduk.

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang khusus menyasar jenis sepeda motor Suzuki Satria FU dan Yamaha Mio berhasil diungkap jajaran Polsek Sei Beduk. 

Kapolsek Sei Beduk, AKP Suwitnyo kepada BATAMTODAY.COM mengungkapkan, jenis sepeda motor tersebut menjadi daya tarik sendiri bagi pelaku lantaran mudah dijual kepada penadah. 

"Harga jualnya juga lumayan lebih mahal dari pada jenis motor yang lain. Terutama FU, cepat lakunya dan banyak yang butuh," ungkap Suwitnyo, Jumat (18/3/2016). 

Pertama yang ditangkap adalah pelaku berinisial Rh (29) alias Pt di sekitar pintu masuk I Batamindo, Selasa (8/3/2016) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi yang sedang patroli rutin curiga dengan sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BP 6547 DK yang dikendarai pelaku. 

"Anggota kita ikuti dan langsung diamankan karena tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan dan plat nomer yang dipakai palsu," terangnya. 

Buah penangkapan Rh, polisi mendapatkan pelaku lain yakni Ys (25). Ys yang bertempat tinggal di pintu III Bida Ayu ditangkap pihak Polsek Sei Beduk di kos pacarnya yang berada di Perumahan Permata Hijau, Batuaji. 

Selanjutnya dari penuturan Ys, ia memetik sepeda motor tersebut bersama rekannya yang berinisial Gs (25) warga Kampung Tani, Tembesi, Batuaji. Gs pun ditangkap di sekitar kawasan Hotel Pelita, Nagoya, Lubuk Baja. Dalam pengakuannya, terakhir Gs memetik sepeda motor di wilayah hukum Polsek Batam Kota. 

"Pelaku berinisial Ys dan Gs sebagai pemetik lalu barangnya dijual ke Rh. Sebagian hasil kejahatan lain dijual keluar pulau,"ujar Suwitnyo lagi. 

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Bripka Abdon Pasaribu menambahkan, selain Rh, Ys dan Gs muncul nama lain sesama komplotan yaitu Nk (19) dan Rs (21). Nk warga Piayu, Sei Beduk ini berprofesi sebagai pemetik dan ditangkap di daerah Kemping Tanjung Piayu bersama Rs sebagai penadah barang hasil curian. Ketika ditangkap, Nk berusaha melarikan diri sehingga tim Buser Polsek Sei Beduk menghadiainya sebutir timah panas. 

"Ada 3 pelaku yakni Ys, Gs dan Nk terpaksa kita tembak karena berusaha melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri. Ketiga pelaku ini sama-sama pemetik sepeda motor," kata Abdon yang ikut mendampingi Kapolsek Sei Beduk, Suwitnyo. 

Ketiga pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara dengan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan 2 pelaku sebagai penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Editor: Dodo