Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Sikap Distamben Kepri Soal 'Obral' IUP di Lingga
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 18-03-2016 | 14:58 WIB
edi-irawan-baru.jpg Honda-Batam
Mantan Penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pertambangan dan Ekonomi Provinsi Kepri Rahminudin mengatakan pihaknya masih melakukan penelitian dan verifikasi seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga diobral mantan Penjabat Bupati Lingga Edi Irawan.


"Sampai saat ini, seluruh IUP di Lingga masih kami verifikasi. Untuk lebih lengkapnya, coba langsung tanyakan ke Kabid Pertambangan Umum," kata Rahminudin pada BATAMTODAY.COM, saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2016)

Sementara Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Alfian mengatakan, pihaknya sedang memproses dan memverifikasi semua dokumen IUP yang dikeluarkan Distamben Lingga dan ditandatangani Bupati serta Penjabat Bupati Lingga.

"Semua administrasi satu per satu kami buka dan kami urutkan, apakah pengeluaran IUP yang dilakukan Bupati dan Penjabat Bupati Lingga ini, sudah sesuai dengan aturan dan UU, serta ‎persyaratan," kata Alfian.

Memang, kata Alfian, verifikasi dengan menelaah seluruh IUP dan persyaratan pengeluaran yang dilakukan bukan merupakan hal yang mudah. Namun hal itu terpaksa dilakukan guna mengurutkan dan mengetahui IUP yang dikeluarkan sudah sesuai ketentuan atau tidak.

Setelah verifikasi administrasi dan persyaratan pengeluaran IUP, selanjutnya Distamben Kepri juga akan memanggil seluruh pimpinan perusahaan pemilik IUP yang dikeluarkan, guna dilakukan klarifikasi terhadap proses pengeluaran IUP yang dilakukan. 

"Selain itu, nanti kami juga akan memanggil dan meminta klarifikasi dari Plt. Kepala Dinas Distamben Lingga, termasuk Penjabat Bupati Edi Irawan," ujarnya. 

Dari proses tersebut nanti akan diputuskan dan dilaporkan pada Gubernur, apakah pengeluaran IUP yang dilakukan Dinas Pertambangan serta Penjabat Bupati Lingga ‎itu, sudah sesuai aturan atau tidak. 

"Senyum" Edi Irawan Saaat Ditanya Fee Pengurusan IUP
Sementara itu, mantan Penjabat Bupati Lingga, Edi Irawan, menyatakan pasrah kalau pun dipecat atas pengeluaran IUP yang "mengangkangi" kewenangan Gubernur itu. Demikian juga kalau diberi sanksi lainnya. 

"Kalau mau dipecat, pasrah saja lah" ujar Edi ketika ditemai di Kantor Gubernur Kepri belum lama ini. 

Ia juga mengatakan, penandatanganan yang dilakukan hanya 16 IUP saja, dan bukan sebanyak 20 lebih sebagai mana yang diberitakan media. 

"Saya sudah verifikasi dan pastikan yang saya tandatangan hanya 16 saja, itu juga ada yang perpanjangan," akunya. 

Sementara berdasarkan Informasi yang diperoleh media, dalam pengurusan IUP di Lingga, pengusaha menyetorkan biaya Rp1,5 miliar per IUP. 

Ditanya mengenai hal itu, Edi yang juga Kepala BPBD Provinsi Kepri ‎ini hanya senyam-senyum. "Ceritanya begitu ya? Kayalah saya kalau dikasih segitu," kata dia singkat. 

Editor: Dodo