Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Pencabul Anak di Bawah Umur Imingi Rp50 Ribu ke Korban
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 18-03-2016 | 13:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dengan iming-iming uang Rp50 ribu, pria berinisial U mencabuli anak laki-laki di bawah umur hingga enam orang. Dia akhirnya diringkus aparat Polsek Tanjungpinang Timur pada Kamis (17/3/2016) malam.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Wahyu Norman mengatakan U dibekuk setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua korban. Dalam laporannya, Pj (39), ayah salah satu korban menyebutkan anaknya bersama temannya menjadi korban perilaku seks menyimpang dari U.

"Korban diimingi uang Rp50 ribu dan kemudian disuruh mengisap kemaluan pelaku," kata Norman, Jumat (18/3/2016).

Dari kronologis dan penyelidikan awal, ‎tambah Norman, U yang merupakan pekerja serabutan, awalnya mengajak dan memanggil korban Fj (15) untuk diberikan uang Rp50 ribu di Bintan Center. Selanjutnya, Fj mengajak Tf (15) yang merupakan anak pelapor Pj. 

"Sesampai di di Bintan Center, anak pelapor, Tf, yang saat itu ikut bersama Fj, sempat dirayu dan dan diciumi pelaku. Selain itu, korban juga diminta untuk mengisap kemaluan pelaku," sebut Nornam.

Tf kemudian menceritakan kejadiaan yang dialami kepada bapaknya, dan kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tanjungpinang Timur. 

"Dari penyelidikan yang kita lakukan, saat ini sudah enam orang korban yang melapor masing-masing, Tf,  Ar, Sy, Dn, Mf dan Rp, rata-rata umur korban anatara 14-16 tahun dan masih SD dan SMP," sebutnya. 

Tambah Norman, aksi cabul dengan iming-iming pemberian uang telah terjadi sejak 23 Agustus 2015, di Bintan Center. "U sudah kami tetapkan sebagai tersangka pencabulan dan akan dijerat dengan pasal 82 juncto pasal 81 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun. Tersangka juga sudah kami tahan," sebut Norman.

Editor: Dodo