Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

96 Warga Binaan Rutan Karimun Dapat Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
Oleh : Alrion/Dodo
Selasa | 16-08-2011 | 17:28 WIB

KARIMUN, batamtoday - Dari 118 warga binaan yang diusulkan Kepala Rumah Tahanan Karimun kepada Menteri Hukum dan HAM RI terdapat 96 orang orang warga binaan mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-66. Mereka yang mendapat remisi merupakan warga binaan tidak terkena dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 1985 tentang napi yang tersangkut pidana tertentu.

"Yang diusulkan ada 118 orang, tetapi baru 96 orang saja yang disetujui dapat remisi bervariasi, sisanya masih ditunggu," kata Kepala Rutan Kelas II B Karimun Misbahhudin kepada batamtoday, Selasa, 16 Agustus 2011.

Misbah mengatakan adapun remisi itu diberikan bervariasi, dari potongan hukuman 1 bulan sampai 6 bulan. Dari 96 warga binaan itu terdapat 90 orang harus menjalani hukumannya kembali artinya mereka hanya mendapat pengurangan masa hukuman, sedangkan 6 orang lainnya langsung bebas hari itu.

"Warga binaan yang terkena dengan PP nomor 28 tahun 1985 adalah mereka yang tersandung tindak pidana tertentu, seperti narkoba, trafficking, korupsi. Mereka ada 22 orang, dengan rincian 20 orang tersandung pidana narkoba. 2 orang tersandung trafficking," terang Misbah mengakhiri.