Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengadaan Alkes di Batam

Direktur PT DMU dan PT MDM Divonis 1 dan 1,5 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 18-03-2016 | 09:02 WIB
IMG_20160317_202424.jpg Honda-Batam
Suhardi saat menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang -  â€ŽTerdakwa Euis Rodiah, Direktur Utama PT Dhyas Mitra Usaha (DMU), pemenang lelang, dan terdakwa Suhadi R Alias Ridhuan Iloel, Direktur PT Mitra Bina Medika (PT MDM) sebagai kontraktor pelaksana, masing-masing divonis 1 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara. Keduanya terbukti terlibat dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Kota Batam dari APBD Tahun 2013 sebesar Rp929.273.075.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dame Parulian SH bersama anggotanya ‎M. Fathan, SH dan Linda Wati SH di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kamis(17/3/2016) malam.
 â€Ž
Dalam putusan sidang malam hari itu, Ketua Majelis Hakim Dame menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. 

Dan perbuatan itu terbukti melanggar pasal, sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti kami Majelis hakim menghukum terdakwa 1 tahun Penjara dan denda Rp 50 Juta subsider dua bulan kurungan penjara," ujar Dame.

Di tempat yang sama, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suhadi dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. 

Dalam putusan ini, Ketua Majelis Hakim juga mengatakan, kerugian negara sudah dikembalikan oleh terdakwa dan selain itu kerugian negara ini terjadi karena kelebihan pembayaran ‎

"Kami, Majelis Hakim tidak sependapat dengan perhitungan pengembalian kerugian uang pengganti yang diminta JPU dimana dalam tuntutannya senilai Rp383.317.600 yang keseluruhannya, dikarenakan saat penyidikan di Kejaksaan terdakwa Euis sebelumnya pernah mengembalikan kerugian negara senilai Rp23.231.830 ini adalah komisi yang diterima saat perusahaan dia dipimjamkan," ungkapnya‎

Dengan demikian Majelis Hakim  memerin‎tahkan untuk disetorkan pengembalian kerugian negara  itu, ke kas negara, sedangkan sisa kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Suhadi. ‎

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Triyanto SH dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut terdakwa Euis 1 tahun dan enam bulan penjara, dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan untuk terdakwa Suhadi JPU menuntut 2 tahun dan denda Rp50 juta‎ subsider 4 bulan kurungan penjara. 

Atas putusan itu, baik terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Sri Ernawati SH maupun JPU dan juga para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima, ataupun banding 

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Suhadi bersama-sama dengan terdakwa Euis Rodiah dan terdakwa Erigana (divonis terpisah) melakukan tindak pidana korupsi. Di mana Erigana dinyatakan membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan Alkes Batam, hanya berdasarkan penawaran yang dilakukan oleh PT. Cipta Varia Karisma Pratama dan spesifikasi itu tidak sesuai dengan usulan masing-masing Puskesmas yang mengajukan pengadaan Alkes. 

Dalam pelaksanaan tender, hanya ada 3 perusahaan yang memasukkan penawaran. Diantaranya CV. Putra Dinata, CV. Bringin Jaya Qahhar dan PT. Dhyas Mitra Usaha (DMU). Hingga akhirnya PT DMU ditetapakan sebagai pemenang tender. 

Setelah menerima nama perusahaan yang memenangi tender, Erigana membuat surat penunjukan kepada PT DMU untuk melaksanakan pengadaan alat kesehatan. Suhadi membuat surat kuasa yang seolah-olah surat itu dibuat Direktur PT. DMU Euis Rodiah.

Dalam surat itu dinyatakan, kuasa diserahkan kepada Firdaus adik kandung Suhadi untuk mengambil surat penunjukan dari Erigana. Kemudian, Firdaus datang lagi dengan membawa surat kontrak yang sudah ditanda-tangani Euis.

Selanjutnya, selaku PPK membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Erigana pada 28 September 2013, dengan waktu pengadaan selama 60 hari, mulai 28 September 2013. Namun, pengadaan alat kesehatan itu malah dikerjakan Suhadi dengan dibantu Sugito, Direktur PT Bina Karya Sarana. Kedua perusahaan itu berada dalam satu kantor di kawasan Batam Center.

Alat kesehatan itu diambil dari gudang PT. DMU. Selanjutnya barang tersebut dikirim ke gudang PT. MBM. Kemudian, tim dari Dinkes melakukan pemeriksaan barang. Hasil pengecekan, terdapat satu jenis barang yang belum dipenuhi yaitu Sanitarian Filed Kit, yang akhirnya dilengkapi pada 3 Desember 2013. 

Selanjutnya, ‎Erigana menyatakan pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100 persen dan dilakukan pembayaran, ditransfer ke rekening PT DMU sekitar Rp 929.273.075. Dari total dana tersebut, Euis sebagai Pemilik PT DMU yang dipinjam Suhadi mengirimkan uang itu ke Suhadi sebesar Rp 906.041.245 dan yang diterima Euis Rp 23.231.830 sebagai komisi atas penggunaan perusahaannya dalam lelang. 

Dari hasil audit BPKP, nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi mark-up harga proyek pengadaan alat kesehatan Kota Batam ini mencapai Rp 383.317.600.

Editor: Dardani