Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Honorer Satpol PP Batam Didakwa Sebagai Pengedar Sabu
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 17-03-2016 | 21:06 WIB
IMG_20160317_154937.jpg Honda-Batam
Honorer Satpol PP Batam ini didakwa sebagai pengedar sabu (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hadyus Mubarak, honorer Satpol PP Batam, pemilik 0,84 gram sabu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/3/2016) sore. Ia didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009.

Surat dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek, dibantah terdakwa. Ia mengaku bukan pengedar, tetapi sebagai pemakai saja.

"Saya bukan pengedar, hanya pemakai saja," ujar Hadyus, usai mendengar dakwaan JPU.

Bantahan terdakwa langsung dicekal Ketua Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak. Ia berujar, dakwaan itu akan dibuktikan dalam persidangan.

"Keterangan anda, nanti kita dengar dalam pembuktian. Ada waktunya," ujar Sarah.

Diurai dalam surat dakwaan, Hadyus Mubarak, sekitar bulan Juni 2015 membeli satu paket sabu seharga Rp700 ribu dari Cik Mangat (DPO) di Pintu 7 Simpang Dam, Mukakuning. Sabu tersebut disimpan terdakwa dalam bungkus rokok, yang kemudian dibawa ke rumahnya Perumahan Legenda Baloi blok D2 nomor 12, Batam Kota.

Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yang telah mendapat informasi dari masyarakat, langsung mendatangi Perumahan Legenda Baloi. Dimana, aparat penegak hukum itu menerima informasi bahwa ada orang yang kerap melakukan transaksi narokoba di perumahan tersebut.

Dari informasi masyarakat itu, Polisi berhasil menangkap terdakwa berikut barang bukti satu paket sabu seberat 0,84 gram. Honorer Satpol PP itu pun diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya.

Editor : Udin