Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Tanjungpinang Vonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M Terdakwa Penyeludup Minyak Subsidi
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 17-03-2016 | 20:55 WIB
IMG_20160317_141752.jpg Honda-Batam
PN Tanjungpinang vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 M terdakwa penyeludup Minyak Subsidi

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Zamri alias Amri (44) yang terjerat Kasus penyeludupan minyak bersubsidi PT Pertamina Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan divonis 10 bulan oleh Hakim Majelis.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi SH, MHum bersama kedua anggotanya, Corpioner SH dan Iriaty Khairul Ummah SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis(17/3/2016) ‎
‎
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis ‎Hakim Jupryadi menyatakan, terdakwa Zamri terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga  melanggar pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi. ‎

"Atas perbuatannya yang telah terbukti, kami Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 10 bulan  penjara," ujar Jupryadi.

Selain hukuman badan, terdakwa penyeludupan minyak subsidi itu juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar, jika dalam jangka satu bulan tidak dapat membayar maka dapat digantikan dengan 1 bulan kurungan penjara. ‎

Atas putusan ini, terdakwa Zamri yang tidak didampingi oleh Kuasa Hukum menyatakan menerima, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Ricky Setiawan SH yang digantikan oleh Kadek Agus SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 1 bulan. 

‎Dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Bintan yang mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, menjelaskan bahwa terdakwa Zamri Als Amri Bin Ibrahim yang memliki kios minyak di Kampung Harapan Desa Teluk Sasah Kecamatan Seri Kuala Lobam Kab Bintan ada mengangkut dan akan menjual (niaga) bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah ke sebuah perusahaan yang sedang mengerjakan proyek di Pertamina Tanjung Uban, dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam BP 1290 YW milik terdakwa Zamri Als Amri Bin Ibrahim.

‎Atas informasi masyarakat tersebut, kemudian anggota Polres Bintan menuju ke tempat yang diinformasikan. Sesampainya di lokasi, aparat melihat terdakwa Zamri Als Amri Bin Ibrahim dan saksi Joko Sumarsono sedang menurunkan atau mengeluarkan beberapa jerigen minyak dari dalam mobil Toyota Innova warna hitam BP 1290 YW miliknya, yang diletakkan di penampungan atau penyimpanan minyak solar PT.Judhi Sakti Enginer.

Kemudian para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zamri Als Amri Bin Ibrahim di dalam area proyek, tepatnya di penampungan atau penyimpanan minyak milik PT Judhi Sakti Enginer yang terletak di dalam Kawasan PT Pertamina Tanjunguban, Kec. Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa Zamri Als Amri Bin Ibrahim tidak memiliki ijin pengakutan dan ijin niaga untuk menjual bahan bakar minyak bersubsidi kepada industri, yaitu PT. Judhi Sakti Enginer, sekita Pukul 15.00 WIB, Selasa (17/11/2015) lalu.

Bahkan, saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Zamri Als Amri Bin Ibrahim, saksi Berta Yudhi Kusuma wardana dan saksi Andika Azwar menemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) jerigen minyak solar ukuran 35 Liter dan sebuah corong minyak warna merah yang dimasukkan dan disusun di dalam mobil Toyota Innova warna hitam BP 1290 YW milik terdakwa Zamri Als Amri Bin Ibrahim dan 5 (lima) buah drum warna merah les putih, bertuliskan JSEB.

Selanjutnya, diketahui terdakwa Zamri Als Amri Bin Ibrahim telah melakukan penyimpangan alokasi BBM Subsidi dari konsumen yang berhak kepada yang tidak berhak yaitu dengan melakukan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah kepada PT. Judhi Sakti Enginer‎.

Editor : Udin