Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekertaris FKIP UK dan Dosen UK Divonis 1 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 17-03-2016 | 20:44 WIB
IMG_20160317_153956.jpg Honda-Batam
Sekertaris FKIP UK dan Dosen UK Divonis 1 tahun dan 1,5 tahun penjara di PN Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Dua terdakwa Hadizon bin Yazuk selaku Sekertaris FKIP Universitas Karimun dan M Suhatsyah bin Nazarudin selaku dosen Universitas Karimun divonis 1 tahun dan 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Elyta Ras Ginting SH, LLM bersama kedua anggotanya Jonni Gultom SH dan Linda Wati SH, MH di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Tanjungpinang, Kamis(17/3/2016), dalam dugaan Korupsi Dana Bantuan Pendidikan Inklusif Universitas Karimun yang merugikan Negara sebesar Rp417 juta. ‎

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Elyta menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dalam dakwaan Subsider melanggar pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

"Atas perbuatannya, kami menghukum terdakwa Hadizon yang sudah terbukti bersalah, kami menghukum terdakwa dengan hukumunan 1 tahun Penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Elyta.

Sedangkan untuk rekannya ‎terdakwa M Suhatsyah, dituntut dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Tri Wiramon SH dan Susandri Mayandri SH menyatakan pikir-pikir satu bulan, begitu juga dengan JPU Rizky Rahmatullah SH, yang diwakilkan oleh Alinaek Hasibuan SH.

Sebelumnya, terjadinya korupsi dana bantuan pendidikan inklusif di UK pada 2012 lalu, ditandai dengan perolehan dana Hibah Pendidikan Inklusif dari Kementerian Pendidikan Pusat sebesar Rp900 juta, namun dalam pelaksanaannya, sebesar Rp 417 juta tak dapat dipertanggungjawabkan.
 
Sebagai Ketua Pokja Pendidikan Inklusif Kabupaten Karimun, Abdul Latief telah memerintahkan secara lisan kepada tersangka Hadison (selaku anggota Pokja Bagian Pencanangan) dan tersangka Muhammad Suhatsyah Bin H Nazaruddin (Bendahara), untuk membuat laporan keuangan penggunaan Bansos Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan pendidikan layanan khusus (PLK) di Kabupaten Karimun tahun 2012.

Laporan pertanggung-jawaban dana akan disampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Pendidikan Dasar c.q Direktorat Pembinaan PKLK di Jakarta dan juga membayarkan pajak kegiatan tersebut, seolah-olah kegiatan dari dana Bansos tersebut telah dilaksanakan.

Padahal kenyataannya, belum dilaksanakan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp417.350.400

Editor : Udin