Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Membunuh, Julpiansyah Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 17-03-2016 | 19:55 WIB
IMG_20160317_154903.jpg Honda-Batam
Terbukti membunuh, Julpiansyah dituntut 20 tahun penjara (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Julpiansyah alias Pian, terdakwa yang tega membunuh Almi Arlinda di Baloi Center, Lubuk Baja, September 2015 lalu, dituntut 20 Tahun penjara. Penuntut Umum, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP.

Surat tuntutan itu dibacakan, Kamis (17/3/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek menyampaikan, dari keterangan saksi dan fakta persidangan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Kadek membacakan amar tuntutannya.

Terdakwa, yang sebelumnya telah mengakui perbuatannya mengatakan akan membuat pembelaan atau pledoi tertulis. Ia meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim Sarah Louis Simanjuntak, Jasael dan Endi Nurindra, sebelum putusan dibacakan.

"Saya akan mengajukan pledoi yang mulia," ujar terdakwa.

Mejelis Hakim pun mengabulkan permintaan terdakwa. Sidang ditunda sampai Rabu (23/3/2016) untuk pembacaan pledoi.

"Kami beri kesempatan hanya sekali. Jika dalam sidang berikutnya pledoi anda belum siap, Majelis akan membuat putusan," kata Sarah, sekaligus menuntup sidang.

Sebelumnya, Julpiansyah saat diperiksa sebagai terdakwa, Rabu (24/2/2016) siang di PN Batam, mengaku nekat membunuh lantatan korban berteriak. Kala itu, kata dia, niatnya bukan membunuh tetapi merampok kalung emas yang digunakan korban.

"Niat saya mau merampok saja. Tapi korban teriak, saya tusuklah lehernya," aku Julpiansyah.

Korban dalam kondisi leher tertusuk pisau, sambung terdakwa, masih bisa merontak dan teriak minta tolong. Kondisi itu membuat terdakwa panik dan berusaha membekap mulut serta merebahkannya ke kasur.

"Korban masih sempat lari-lari minta tolong. Saya liatin saja. Korban berhasil keluar setelah pintu yang didobrak dari luar terbuka," jelas dia.

Mengetahui aksinya sudah diketahui orang lain, terdakwa mengaku makin panik. Ia melepaskan tiga helai celana yang saat itu dia gunakan agar gampang untuk melarikan diri.

Menurut terdakwa celana yang dia gunakan kala itu molor. Setelah dilepas, ia kembali mengambil satu helai untuk dipakai kembali.

"Saya ambil aja satu. Celana luar dan celana dalam tertinggal," ujarnya.

Editor : Udin