Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Pungli Pass Pelabuhan

Penyidik Polda Kepri Periksa GM Pelindo Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul/ Roland Aritonang
Kamis | 17-03-2016 | 19:44 WIB
IMG_9385.JPG Honda-Batam
GM Manager dan beberapa Manager bersama Kuasa Hukumnya saat meninggalkan Mapolres Tanjungpinang (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polda Kepri memanggil dan memeriksa General Manager PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Wirawan dan sejumlah manager lainnya. Pelaksanaan pemanggilan dan pemeriksaan GM Pelindo Tanjungpinang itu dilakukan di ruang Unit Reskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (17/3/2016).

Pelaksanaan pemeriksaan GM Pelindo dalam dugaan Korupsi pemungutan Pass Pelabuhan melebihi tarif yang ditetapakan itu, dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, dan pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan penyelidikan dugaan korupsi Pass Pelabuhan yang dilaporkan Pemko Tanjungpinang ke Direskrimsus Polda Kepri.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Siagian mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan GM Pelindo Tanjungpinang dan sejumlah manager lainnya, dilakukan penyidik Polda dalam rangka pelaksanaan penyelidikan kasus korupsi yang dilaporkan Pemko Tanjungpinang.

"Tim penyidik Polda datang dan memakai ruangan Polres, untuk melakukan pemeriksaan pada sejumlah orang dalam pelaksanaan penyelidikan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Polda Kepri," sebutnya.

Mengenai penanganan perkara tambah Kapolres, sepenuhnya merupakan gawean dan kewenangan tim Penyidik Direskrimsus Polda.

Dalam pemeriksaan sendiri, GM Manager PT Pelindo dan sejumlah pegawainya juga didampingi Kuasa Hukum-nya yang mengaku bernama Yos Alamsyah SH.
  
Terkait dengan pemeriksaannya, GM PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Wirawan enggan memberikan jawaban, ketika dikonfrimasi melalui telepon.

Sementara itu, salah seorang penyidik Polda Kepri kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan terhadap pejabat Pelindo I Cabang Tanjungpinang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan terkait dugaan korupsi di tubuh Pelindo.

"Ini baru pemeriksaan pertama terhadap saksi, dilakukan terhadap pejabat PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang. Selanjutnya, silahkan tanya langsung ke Pak Dirkrimsus Polda," ujarnya singkat.

Sebagaimana diketahui, Kuasa Hukum Pemko Tanjungpinang melaporkan dugaan korupsi di PT Pelindo I Cabang Tanjungpinang ke Polres Tanjungpinang, terkait dugaan korupsi pemungutan Pass masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) melebihi tarif yang ditetapkan.

Namun, selanjutnya pelaksanaan penanganan kasus dugaan korupsi Pass Pelabuhan ini, penanganannya diambil-alih Polda Kepri.

Tindakan PT Pelindo dinilai telah melakukan pungutan liar (pungli) pass masuk pelabuhan itu, diduga tidak sesuai dengan surat Direksi Pelindo yang menetapkan Pass masuk pelabuhan domestik sebesar Rp4.250. Namun yang dikenakan ke penumpang Rp.5000.

Selain itu, Pass masuk Pelabuhan Internasional dari Rp8.000 per orang sesuai dengan Keputusan Direksi, oleh Pelindo I dipungut sebesar Rp13.000 per orang. Demikian juga, Pass masuk pengantar penumpang dari Rp2000 yang ditetapkan Direkasi PT Pelindo, oleh Managemen PT Pelindo dipungut Rp3000.

‎Baca : Tipikor Polda Kepri Lanjuti Kasus Dugaan Korupsi Pelindo I Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, membenarkan dilaporkannya pemungutan Pass Pelabuhaan bagi masyarakat Tanjungpinang yang dilakukan PT Pelindo itu. Karena PT Pelindo dituding melakukan ingkar janji atas Kerja sama MoU Bagi Hasil pungutan Pass Pelabuhaan bagi Pemko yang tidak dibayarkan hingga saat ini.

Pelaksnaan pungutan Pass masuk juga masih diberlakukan, kendati tindak lanjut pelaksanaan MoU sudah berakhir dan tidak berlaku lagi. 

"Harusnya, sesuai dengan MoU sebelumnya, selisih pungutan dari yang ditetapkan Direksi Pelindo inilah yang menjadi bagian hak Pemko Tanjungpinang sebagai PAD Daerah. Namun kenyataannya, hingga 2013, bagi hasil pemungutan itu, tidak pernah disetorkan Pelindo ke Kas Pemerintah Kota," ugkapnya.

Atas dasar itu, karena dinilai melakukan pungli atas penambahaan harga Pass Pelabuhan pada masyarakat Kota Tanjungpinang, selanjutnya Pemerintah KOta melaporkan Pelindo ke Polisi atas dugaan pungli dan korupsi.

"Jika hak Pemko Tanjungpinang terhadap pungutan Pass pelabuhan tersebut diserahkan oleh Pelindo, setidaknya bisa kita manfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat di Kota Tanjungpinang," sebutnya.

Editor: Udin