Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tejo Baskoro Berkelit, Majelis Hakim Marah
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 17-03-2016 | 19:33 WIB
IMG_20160302_151423.jpg Honda-Batam
Tejo Baskoro berkelit saat dimitai keterangnnya sehingga Majelis Hakim marah (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tejo Baskoro alias Jek, narapidana Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo yang didakwa mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 3,032 Kilogram, berkelit saat diperiksa di persidangan, Kamis (17/3/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo Wibowo, Tiwik, dan Egi Novita, berang mendengar keterangan terdakwa yang sangat tidak masuk akal. Bahkan, Majelis berulang kali mengingatkan agar terdakwa bisa berkata jujur.

"Anda memang tidak disumpah untuk memberikan keterangan. Tetapi, keterangan terdakwa bisa menjadi pertimbangan bagi Majelis, meringankan atau memberatkan hukuman. Anda lebih baik jujur, biar mata rantai peredaran narkoba ini terungkap," kata Wahyu, mengingatkan terdakwa.

Kendati sudah diingatkan, Tejo yang sudah pernah dipidana dengan kasus yang sama tetap saja berkelit. Ia tetap ngotot bahwa sabu seberat 3,032 Kg yang ditemukan dari terdakwa Kurniawati dan Sri Ummi (dituntut terpisah) bukan miliknya, melainkan milik seorang bernama Ko Rudi (DPO).

"Saya hanya nyuruh Kurniawari untuk cek jadwal keberangkatan Kapal Pelni dari Batam ke Serabaya, bukan nyuruh ambil sabu," dalih Tejo.

Sajauh-manapun Tejo berlelit, faktanya ia tetap terlibat sebagai orang yang menyuruh Kurniawati dan Sri Ummi, serta penerima sabu itu, seandainya berhasil dibawa ke Surabaya. Bahkan, bukti transfer uang yang dikirim kepada Kurniawati dan Sri Ummi masih tersimpan di ponsel milik Tejo, yang disita sebagai barang bukti dalam perkara itu.

Usai mendengar keterangan terdakwa Tejo, Majelis Hakim menunda sidang. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan surat tuntutan.

Sebelumnya, peranan terdakwa Tejo Baskoro alias Jek atas kepemilikan sabu seberat 3,032 Kilogram yang ditemukan anggota BNN Pusat dari tangan Kurniawati alias Dewi dan Sri Ummi, mulai terungkap. Kendati ia selalu bekelit, tapi kesaksian Kurniawati di persidangan tak bisa dibantah terdakwa Tejo.

Diterangkan Kurniawati, pada persidangan, Selasa (15/3/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pertama ke Batam dari Surabaya lantaran disuruh dan dibiayai terdakwa. Memang, pada awalnya tidak disuruh untuk mengambil sabu dari seorang bernama Ko Rudi (DPO), hanya saja disuruh untuk mengecek jadwal keberangkatan Kapal Pelni dari Batam ke Jakarta dan Pesawat dari Hang Nadim.

Setelah perintah itu dijalankan saksi, katanya, terdakwa Tejo kembali menghubunginya dari balik jeruji Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo untuk menemui Sri Ummi, yang sudah lebih dulu berada di Batam.

"Setelah ketemu Sri Ummi, kami disuruh lagi menemui Ko Rudi untuk mengambil barang titipan berupa speaker aktif di daerah Nagoya," kata Kurniawati.

Speaker Aktif itu belakangan diketahui berisi sabu seberat 3,032 Kg. Dimana, Ko Rudi berpesan agar baranh tersebut dijaga lantaran nilainya sangat berharaga.

"Saat terima barang dari Ko Rudi, saya telphone Tejo. Dia (Tejo) nyuruh agar kami terima dan bawa ke Surabaya," kata saksi, lagi.

Sebelum barang haram itu dibawa ke Surabaya, Kurniawati dan Sri Ummi ditangkap anggota BNN Pusat di lokasi Top 100 Sei Jodoh. Keduanya kala itu akan mengambil uang dari ATM yang telah ditransfer terdakwa Tejo.

"Total uang yang ditrasnfer Tejo sekitar Rp17 juta," katanya.

Editor : Udin