Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejak Februari, BC Batam Gagalkan Penyelundupan 253 Unit Ponsel Senilai Rp759 Juta
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 17-03-2016 | 12:45 WIB
mujayin-BC.jpg Honda-Batam
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak Februari hingga pertengahan Maret 2016 ini, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam berhasil melakukan penindakan sebanyak tiga kali terhadap upaya penyelundupan telepon seluler (Ponsel).


Dari penindakan tersebut, mengamankan sebanyak 253 unit ponsel yang terdiri dari berbagai merek, serta 40 cashing, yang akan dibawa keluar Batam, seperti ke Jakarta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) KPU BC Tipe B Batam, Akhiyat Mujayin, mengatakan, ratusan unit ponsel tersebut diamankan di Bandara Hang Nadim, saat mau dibawa keluar Batam.

"Tiga kali penindakan, semuanya dilakukan di Bandara Hang Nadim. Merek ponsel yang kita amankan juga beragam," ujar Mujayin, dalam ekspose di kantor BC Tipe B Batam, Kamis (17/3/2016).

Dijelaskan Mujayin, upaya membawa keluar ponsel tersebut perlu diawasi. Beberapa kali penindkaan, dilakukan dengan modus yang sama, yakni dibawa tidak melalui jalur semestinya. Dugaan kuat, upaya ini juga melibatkan orang dalam di Bandara Hang Nadim.

"Proses pengiriman barang ini tidak melalui prosedur semestinya. Kita hanya menemukan barang dan tidak mendapati siapa pemiliknya, sehingga dijadikan barang temuan. Namun jika ada yang mengakui barang itu miliknya, langsung kita tindak," tegasnya.

Untuk penindakan yang terakhir lanjutnya, pihaknya menemukan puluhan unit ponsel merek iPhone bekas, yang sudah diperbaiki di Batam. "Bisa dibilang ponsel yang dikirim dalam penindakan yang terakhir ini adalah ponsel replika," jelas Mujayin.

Sementara Kabid BKLI KPU BC Tipe B Batam, Kunto Prasti, mengatakan, dari hasil penindakan terhadap ponsel tersebut, jika ditotalkan, ditaksir semuanya seharga Rp 759 juta.

"Untuk proses selanjutnya, ponsel tersebut akan dijadikan Barang Milik Negara (BMN). Kemudian, akan dilakukan pelelangan," pungkasnya.

Editor: Dodo