Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pencabulan Terhadap Siswi Kelas VI SD di Bintan Sudah P21
Oleh : Harjo
Kamis | 17-03-2016 | 11:33 WIB
IMG_20160213_123852.jpg Honda-Batam
Tersangka cabul, Nf / tidak pakai baju (Foto : Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas kasus pencabulan dengan tersangka  Nf (27) yang ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Bintan Utara, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap Kuntum (bukan nama sebenarnya-red) yang masih duduk di bangku kelas VI salah satu SD di wilayah Bintan, Jumat (12/2/2016) lalu, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.

"Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh pria beranak dua, terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD, sudah lengkap dan tinggal pelimpahannya," ungkap Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Razaliudin kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (17/3/2016).

Seperti diketahui, ditangkapnya pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pengamen tersebut, setelah orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Bintan Utara.

"Setelah orangtuanya membuat laporan, anggota langsung menangkap tersangka di wilayah Bintan Utara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui kalau sudah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut terhadap korban," ungkap Razali, Sabtu (13/2/2016).

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mencabuli korban hanya satu kali pada awal Januari lalu. Perbuatan tersebut dilakukan, saat dia dalam kondisi mabuk di salah satu ruko di sekitar wilayah Tanjunguban Selatan.

"Korban memang sudah lama saya kenal, sebelum melakukan perbuatan tersebut, korban terlebih dahulu di-SMS dan datang ke ruko. Selanjutnya tanpa keberatan korban melayani, sehingga terjadi pencabulan tersebut," terang Nf

Tersangka mengakui, sebelum orangtua korban melaporkan kasus pencabulan tersebut, dirinya sempat mengajak korban melakukan perbuatan terlarang tersebut kembali.

Karena korban keberatan, maka pelaku mengancam untuk memberitahukan kepada pacar korban, kalau korban sudah tidak perawan lagi dan sudah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut dengan orang lain.

"Tidak menyangka kalau korban melaporkan ancaman tersebut kepada orangtuanya dan harus mempertanggung-jawabkan perbuatan dengan hukum. Saya menyesal dan setelah menjalani hukuman ini, akan menjadi orang baik-baik dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa," katanya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan diancam dengan Pasal 82 dan atau pasal  81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tantang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Di sisi lain, hasil visum yang sudah dilakukan oleh paramedis di RS terdekat, menunjukkan korban mengalami tindak pencabulan.

Razaliudin mengimbau kepada masyarakat atas sudah beberapa kali terjadinya kasus pencabulan dan sebagian besar korbannya anak di bawah umur, agar lebih peduli dengan lingkungan, terutama terhadap pergaulan anak-anak.

"Selain orangtua, warga juga harus peduli dengan pergaulan anak-anaknya dan jangan selalu mengganggap anak yang sering terlambat pulang dianggap biasa. Namun harus dilakukan kontrol, agar anak tidak terlalu gampang terpengaruh dengan pergaulan bebas, apalagi Narkoba yang bisa merusak masa depannya," harapnya.

Editor : Udin