Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tampar dan Cekik Istri, Raja Candra Mendekam di Jeruji Besi
Oleh : Harjo
Rabu | 16-03-2016 | 20:02 WIB
ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi KDRT (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tampar dan cekik istri hingga membiru di rahang dan lehernya, Raja Candra Suyatno (46) warga Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan TS (40), istrinya ke Mapolsek Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara Komisaris Polisi Razaliudin kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Rabu (16/3/2016) menyampaikan, kasus kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban terjadi pada tanggal 8 Maret 2016 sekitar jam 14.00 WIB, di rumah kediaman pasangan suami istri tersebut. Namun korban langsung melaporkan pelaku ke Mapolsek Bintan Utara.

"Hanya berselang sekitar empat jam dari kejadian, korban melaporkan tersangka. Atas laporan itu, anggota langsung mengamankan tersangka dan menahannya di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara," terangnya.

Akibat tamparan dan cekikan yang dilakukan tersangka terhadap korban dan dari hasil visum yang dilakukan oleh medis, korban mengalami luka memar pada bagian rahang sebelah kanan dan lehernya.

"Upaya mediasi antara korban dan tersangka serta keluarga kedua belah pihak telah dilakukan. Namun tidak ada titik temu dan korban tetap bersikukuh melanjutkan kasus pemukulan tersebut ke jalur hukum," ujarnya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka yang sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara itu, dijerat dengan pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor : Udin