Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Muhammad Weliyadi dan Budi Wahono Dihukum Seumur Hidup
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 16-03-2016 | 19:42 WIB
IMG-20160316-WA000.jpg Honda-Batam
Muhammad Weliyadi dan Budi Wahono dihukum Seumur Hidup (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Weliyadi dan Budi Wahono, terdakwa yang tega membunuh Synthia Bella alias Meme, dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/3/2016) sore.

Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap, dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dari keterangan saksi dan fakta persidangan, unsur pasal 340 KUHP telah terpenuhi.

"Majelis sependapat dengan penuntut umum. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata Syahrial.

Kendati kedua terdakwa mengakui bersalah, tetapi mereka tak terima dihukum seumur hidup. Setelah konsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) Elisuita, yang ditunjuk PN Batam, kedua terdakwa menyatakan banding.

"Kami banding Yang Mulia," ujar terdakwa.

Hukuman penjara seumur hidup yang dibuat Majelis Hakim, Syahrial Harahap, Juli Handayani dan Endi Nurindra sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barnad.

Memang, dalam persidangan juga terungkap, pembunuhan tersebut telah direncanakan lantaran terdakwa Muhammad Weliyadi cemburu terhadap korban.

Editor : Udin